FAKTAHUKUM86.COM | PADANG — Aksi pengusiran Wartawan saat meliput kembali lagi terjadi di dunia jurnalistik, kali ini aksi itu di alami oleh Arie, seorang wartawan siber Kupaspost.com, saat hendak melakukan liputan pada kegiatan vaksinasi massal di kota Padang..
Kegiatan vaksinasi massal tersebut dilaksanakan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Padang di Kantor DPC Partai Gerindra di Jalan Azizi, Jumat (3/9/2021).
Saat itu, tiba-tiba Arie dikejutkan oleh suara lantang dan kasar yang meluncur dari mulut “seorang pria terhormat” dan tak menunjukan sikap “ terhormat” nya.
Pria itu ternyata merupakan Ketua DPC Partai Gerindra Kota Padang dan juga merupakan Ketua DPRD Kota Padang, yakni “SK” , malah menunjukan sikap semena-mena dengan mengusir Arie agar meninggalkan tempat tersebut.
“Angku manga kasiko, marekam-rekam. Iko alek den, den siko dan punyo alek, den tau sia angku dan rekaman angku banyak diden. (Anda ngapain kesini, merekam-rekam. Ini hajat saya, saya tahu siapa anda dan rekaman anda banyak sama saya” ujar Syafrial Kani, kata Arie mengulang pernyataan yang dialamatkan “orang terhormat” itu sembari berdiri berhadapan dengan wartawan Kupaspost itu.
Arie yang datang memenuhi undangan dari Sekretaris DPC Partai Gerindra Kota Padang, Erizal Syaf yang akrab disapa Eri Totet, mengaku terkejut melihat sikap “SK” yang mirip orang balai (orang pasar itu).
Meski orang terhormat itu terkesan bak orang balai kata Arie pada Pionir yang mewawancarainya, ia berusaha tetap tenang dan menjawabnya dengan sopan.
“Apo nan tajadi bang, ndak ngarati awak apo persoalannyo. Kok abang ngusir. Ndak ado marekam, ambo kasiko di undang kok bang dan hanyo mamoto untuak. (Ada apa bang, kurang paham saya. Lagian saya diundang dan hanya memoto ntuk bikin berita),” jawab Arie mencoba tetap tenang meski ia merasa sudah dipermalukan oleh “orang terhormat” itu.
Arie yang juga merupakan Wakil Ketua Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pers RI itu mengaku bahwa apa yang diamalinya itu sebagai sesuatu yang aneh, karena dia tidak tau duduk persoalannya, namun tiba-tiba “orang terhormat” itu malah tidak menunjukan sikap terhormat.
Menyikapi kejadian tersebut, Hendrizon, SH Ketua Ikatan Keluarga Wartawan (IKW RI) Sumbar, seperti dikutip dari beberapa media mengatakan, tidak bagus seorang pejabat publik ngomong demikian. Beliau (SK_red) Ketua Partai apalagi seorang Ketua DPRD Padang, tidak sepantaanya bicara kasar apalagi mengusir dengan secara kasar, pungkasnya.
Berdasarkan UU pers No. 40 tahun 2009, kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Selanjutnya, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Kata Hendrizon, pada pasal 18 ayat 1 Undang-undang No.40 tahun 1999 tentang Pers (UU 40/1999) mengatur tentang ancaman pidana yaitu setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000, (lima ratus juta rupiah), adapun dalam Pasal 4 ayat (3) disebutkan bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan dalam Pasal 4 ayat (4) disebutkan dalam mempertanggung jawabkan pemberitaan di depan umum, wartawan mempunyai hak tolak.
“Atas nama Ketua IKW RI Sumbar, saya meminta “SK” sebagai Ketua Partai maupun Ketua DPRD harus beretika dong bicara, sebab beliau pejabat publik,” tegasnya.REL