Bupati Eka Putra Belum Penuhi Janji Ke Wartawan Tanah Datar

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM | TANAH DATAR, — Sudah hampir 6 (enam) bulan pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Eka-Richi memimpin kabupaten Tanah Datar ini, dan berbagai terobosan sudah dilakukan oleh pasangan yang diusung oleh Partai Demokrat dan Partai Gerindra pada pilkada 2020 lalu.

Awal kepemimpinan bupati Eka – Richi, di komunitas awak media mendapatkan angin segar dalam tubuh organisasi Balai Wartawan (BW) Tanah Datar, secara langsung Eka Putra telah menyetujui penempatan kantor yang belum bisa dipakai pasca perbaikan menjadi Balai Wartawan Tanah Datar.

Namun kenyataannya, hingga saat ini hal itu hanya menjadi janji manis bagi kalangan awak media di Tanah Datar, pasalnya pemkab lalai dalam memberikan keputusan dan kebijakan yang sudah di keluarkan oleh kepala daerah.

“Mungkin sekali kali, kita butuh juga memperjuangkan organisasi BW sebagai rumah bagi wartawan Tanah Datar untuk menagih janji bupati Eka Putra dalam pemanfaatan kantor Balai Wartawan,” ungkap Ketua Balai Wartawan Tamah Datar Aldoris Armialdi, Jumat (20/08/21) di Batusangkar.

Kata Aldoris, sudah enam bulan berlalu tentu sudah sepantasnya kami sebagai awak media yang berumah di Balai Wartawan menagih janji Bupati Eka Putra tentang izin pemakaian kantor yang di tunjuk sebagai kantor Balai Wartawan.

“Pengurus BW, beberapa kepala OPD dan assisten saat itu menjadi saksi yang mendengar sendiri pernyataan Pak Eka. Permasalahan itu hingga saat ini belum jelas, sementara pihak yang membidangi beralasan sedang mencari nomenklatur. Seakan dibutakan, seolah olah pemkab tidak butuh kehadiran awak media karena kegiatan kepala daerah sudah diiringi official,” tutur Dodoy.

Sementara itu, Ketua Komite Wartawan Reformasi Indonesia Bonar Surya menyampaikan, jika pemkab harus tegas dalam mengambil keputusan dan tidak lalai terhadap kebijakan pimpinan daerah.

“Saya yakin ini bukan disengajai oleh pihak lain yang tidak menginginkan Balai Wartawan Tanah Datar, dan seolah olah media tidak lagi menjadi pilar dalam kepemimpinan Eka-Richi. Dan kebijakan pimpinan harus dilaksanakan oleh bawahan,” sebut Bonar.

Ia sangat menyesali lambannya pemkab dalam mencari nomenklatur pengalihan aset ini, yang diperuntukan oleh wartawan Tanah Datar.

Sebutnya, hingga saat ini jangankan untuk berkoordinasi tentang permasalahan yang sudah disurati, untuk janji bersilahturahmi dengan wartawan TD sampai saat ini masih memakan janji.

“Kita berharap, pemkab nantinya akan mampu memberikan pendidikan jurnalis profesional kepada awak media, tapi melihat kejadian ini kami makin yakin, hal itu belum terfikirkan oleh pihak pemkab,” tegas Bonar.

Enam bulan lalu, Bupati Tanah Datar Eka Putra dalam sidaknya ke gedung yang selama ini dipakai oleh wartawan Tanah Datar dan pernah menjadi polemik.

Saat itu, Eka Putra mengizinkan awak media yang berada dalam organisasi Balai Wartawan Tanah Datar mengizinkan pemakaian kantor sebelumnya menjadi kantor bersama Balai Wartawan Tanah Datar, bahkan ia pun sudah menganggarkan untuk melakukan perbaikan sebesar Rp 180 juta lebih.

“Dengan syarat, secepatnya kita cari nomenklatur atau aturan agar tidak berbenturan, kita minta untuk segera diputuskan,” tegar Eka Putra enam bulan lalu.

Penulis: RHY KABIRO TANAH DATAREditor: RF3P
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *