Ketua DPD FPRN Jabar Geram, Pegawai Pos Giro Usir Jurnalis Saat Hendak Meliput

  • Bagikan

FAKTAHUKUM86.COM|BANDUNG | Pegawai Pos Giro Usir Jurnalis Saat hendak meliput salah satu Pejabat di Jajaran Petinggi Pos Indonesia, yang melakukan monitoring di Desa Cangkuang Kecamatan Rancaekek Bandung, Sabtu (31/07/2021).

Awal kejadian Pada saat itu ketua forum jurnalis Jawa barat dalam berita ,(FJ-JABADAR) akan melihat ada kegiatan di salah satu desa dan banyak para pegawai pos dan mobil mewah di desa Cangkuang.

Sandi pun mencoba menyambangi masuk ke desa dan bertanya ada kunjungan siapa kepada salah satu pegawai pos yang ber inisial (B)

Namun (B) menjawab Aya naon cicing lah urang keur lieur (ada apa, diam saya lagi pusing) ucap pegawai pos dengan nada tinggi.

Saya pun menjelaskan bahwa saya dari media akan meliput dan mewawancarai kunjungan Bu direktur, namun dengan tak diduga o gawai pos Rancaekek (B)i menarik baju ketua forum JABADAR dengan berkata jangan di wawancara.

Setelah itu pegawai pos (B) pun melakukan ucapan kurang menyenangkan dan berbicara kepada salah satu pegawai desa untuk mengusir ketua JABADAR agar tidak mewawancarai, orang no satu di bagian bisnis Kuris dan logistik.

“Aing ge orang die orang Nanjungmekar dulur kades (saya orang desa Nanjungmekar sodara kepala desa)” ucap pegawai pos tersebut.

“Aing teu sieun ku maneh, geus maneh kaluar Montong Aya acara wawancara, (saya gak takut sama kamu, sudah jangan ada wawancara) tandas pegawai pos ber inisial (B)
Pegawai pos pun berbicara kepada salah satu pegawai desa yang memakai kaos dan celana pendek tak tau siapa namanya.

Dan saat di sambangi mengatakan “Aya naon maneh hayu diluar lah, sie (B) dulur aing, (ada apa kamu ayo keluar lah, pegawai pos dulur aing (pegawai pos Sodara saya), sudah pergi dari desa ungkap pegawai desa dan pegawai pos Indonesia.

Kejadian tersebut pun membuat perhatian masyarakat bertanya, kepada ketua forum Jurnalis JABADAR yang keluar dari desa.

Hal ini sangat di sayangkan sekali terkait kebebasan pers yang masih banyak di intimidasi oleh beberapa pihak, sedangkan pers dibekali surat tugas dan Id card.

Sedangkan sudah jelas siap yang menghalang-halangi kinerja jurnlis termasuk pelanggaran hukum.

Dari kejadian diatas, Agus atau sering disebut Kang Eot sebagai Ketua DPD Forum Pimpinan Redaksi Nasional (FPRN) Provinsi Jawa Barat meminta setiap nara sumber atau pejabat, baik pemerintah maupun non pemerintah, wajib melayani wartawan yang memiliki kartu pers dan kartu tanda anggota dari organisasi pers yang sah.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.

Karena menurut Agus, pasal 18 Ayat (1) dimana disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”, Ujarnya (01/08/2021)

Ia juga mengatakan, wartawan Indonesia sering dikriminalisasi tapi jarang menggunakan hak perlindungan hukumnya dengan melaporkan balik pelapornya ke polisi.

Agus juga menyarankan agar setiap wartawan yang dilaporkan pencemaran nama baik di kepolisian oleh narasumber yang merasa dirugikan akibat berita, agar kiranya dapat segera atau langsung melaporkan balik pelapornya dengan mengacu pada Pasal 8 mengenai perlindungan hukum wartawan, dan Pasal 18 Ayat (1) mengenai Ketentuan Pidana Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(kosim/mulus)

Penulis: ***Editor: RF3P
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *