LAMPUNG BARAT – Menyikapi pemberitaan yang berkembang terkait kebijakan akses awak media di wilayah operasional PT Star Energi Geothermal, Dedi selaku aktivis masyarakat daerah Lampung barat provinsi Lampung. menyampaikan pandangan yang menempatkan posisi perusahaan dalam kerangka ketaatan aturan dan tanggung jawab operasional.
Dedi menegaskan, setiap entitas yang melaksanakan kegiatan usaha di wilayah ini memiliki kewajiban mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus berhak menjalankan tata tertib internal yang tidak bertentangan dengan ketentuan umum. Terkait prosedur perizinan masuk ke lokasi proyek, menurutnya hal itu bukanlah bentuk penutupan akses informasi, melainkan pelaksanaan kewajiban perusahaan menjaga keamanan, keselamatan kerja dll, serta kelancaran proses pembangunan yang sedang berjalan.
Kegiatan pengembangan energi Geotermal panas bumi memiliki karakteristik teknis dan risiko keselamatan yang spesifik, sehingga penerapan prosedur masuk yang teratur dan tercatat adalah langkah yang wajar dan sesuai standar operasional yang berlaku di seluruh industri. Kebijakan meminta izin terlebih dahulu bukan bermaksud menghalangi tugas jurnalistik, melainkan bagian dari upaya perusahaan memastikan setiap orang yang hadir di lokasi mendapatkan perlindungan keselamatan yang layak.
Dan kalau kita lihat dari persoalan ini, ini artinya Perusahaan telah berupaya menjalankan seluruh tahapan kegiatan sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau pun perusahaan itu sendiri. Adanya mekanisme perizinan akses merupakan bentuk tanggung jawab agar tidak terjadi gangguan pada proses pekerjaan maupun hal-hal yang tidak diinginkan dari sisi keselamatan. Dedi berharap langkah yang diambil PT Star Energi Geothermal dapat kita pahami bersama sebagai upaya menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku, bukan sebagai penolakan terhadap hak informasi atau peran pers.
“Semua pihak tentu menginginkan proses pembangunan berjalan aman, tertib, dan sesuai aturan. Menurutnya Mekanisme yang diterapkan perusahaan sejatinya bertujuan untuk menjaga kepentingan bersama, bukan untuk menutupi sesuatu. Selama masih dalam koridor peraturan, hal tersebut patut kita hargai bersama sebagai bentuk tanggung jawab yang baik,” ujar Dedi.












