BERITA  

Duka di Batahan Utara Buka Fakta Sulitnya Akses Kesehatan, Pemkab Pasbar Siapkan Penguatan Layanan Darurat Ibu Hamil

PASAMAN BARAT | Peristiwa memilukan yang terjadi di Jorong Rura Patontang, Nagari Batahan Utara, Kabupaten Pasaman Barat, kembali membuka mata banyak pihak tentang beratnya perjuangan masyarakat di wilayah terpencil untuk memperoleh layanan kesehatan yang cepat dan memadai. Seorang ibu hamil yang hendak melahirkan terpaksa ditandu melewati medan sulit menuju akses transportasi, hingga akhirnya bayi yang dikandung dinyatakan meninggal dunia, Sabtu (16 Mei 2026).

Tragedi tersebut langsung menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat dan memicu evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan kesehatan di daerah dengan akses terbatas. Kondisi geografis yang berat serta keterbatasan infrastruktur disebut menjadi salah satu faktor utama yang memperlambat penanganan darurat medis di kawasan tersebut.

Kepala Dinas Kesehatan Pasaman Barat, dr. Gina, menyampaikan bahwa tenaga kesehatan di lapangan sebenarnya telah berupaya maksimal menjalankan pelayanan sesuai standar operasional yang berlaku. Namun medan menuju lokasi menjadi tantangan besar yang tidak mudah diatasi dalam situasi kegawatdaruratan.

“Wilayah seperti Rura Patontang memang memiliki akses yang cukup sulit. Selama ini bidan desa terus melakukan edukasi kepada ibu hamil agar segera menghubungi petugas kesehatan ketika tanda-tanda persalinan mulai muncul, sehingga penanganan dapat dilakukan lebih cepat,” ujar dr. Gina.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah selama ini terus berusaha memperkuat pelayanan kesehatan ibu dan anak, khususnya di wilayah terpencil yang jauh dari pusat layanan medis. Berbagai pemetaan daerah rawan keterlambatan penanganan juga telah dilakukan agar pelayanan dasar tetap hadir hingga ke pelosok nagari.

Saat ini, di Jorong Rura Patontang telah tersedia satu unit polindes yang dilengkapi tenaga bidan desa, obat-obatan dasar, serta perlengkapan kesehatan untuk kebutuhan masyarakat setempat. Pemerintah daerah juga sedang melengkapi fasilitas Puskesmas Pembantu (Pustu) di wilayah Pengambiran agar nantinya dapat difungsikan sebagai lokasi pelayanan persalinan yang lebih dekat bagi warga sekitar.

Selain itu, Pemkab Pasaman Barat juga telah menyediakan fasilitas Rumah Tunggu Kelahiran (RTK) di kawasan Jambak yang berada tidak jauh dari RSUD Pasaman Barat. Fasilitas tersebut diprioritaskan untuk ibu hamil berisiko tinggi dan warga yang tinggal di daerah sulit akses.

Namun berdasarkan data Dinas Kesehatan, fasilitas RTK tersebut hingga kini belum dimanfaatkan oleh masyarakat dari wilayah Rura Patontang dan sekitarnya. Kondisi itu menjadi perhatian tersendiri bagi pemerintah daerah untuk memperkuat sosialisasi kepada masyarakat.

“RTK disiapkan agar ibu hamil dari daerah terpencil dapat lebih dekat dengan layanan kesehatan menjelang persalinan. Ke depan, sosialisasi akan terus kami tingkatkan agar masyarakat dapat memanfaatkan fasilitas ini secara optimal,” tambah dr. Gina.

Pemerintah daerah juga terus menggencarkan edukasi kesehatan melalui kelas ibu hamil, penyuluhan langsung ke masyarakat, hingga program dokter masuk nagari yang menghadirkan pemeriksaan kesehatan dan layanan USG gratis ke wilayah terpencil.

Dalam penanganan kondisi darurat, puskesmas sebenarnya telah memiliki ambulans double gardan untuk menjangkau medan berat. Akan tetapi, kondisi jalan menuju sejumlah titik di pedalaman disebut masih belum memungkinkan dilalui kendaraan roda empat secara maksimal.

Peristiwa tragis di Rura Patontang kini menjadi bahan evaluasi bersama lintas sektor. Pemerintah menilai persoalan pelayanan kesehatan di daerah terpencil tidak hanya berkaitan dengan kesiapan tenaga medis, tetapi juga menyangkut infrastruktur jalan, sarana transportasi, hingga kesadaran masyarakat dalam memanfaatkan fasilitas kesehatan yang telah tersedia.

Dinas Kesehatan Pasaman Barat memastikan ke depan akan memperkuat langkah pencegahan melalui optimalisasi peran bidan desa, penguatan layanan kesehatan ibu dan anak, pengaktifan kembali Program Desa Siaga, serta Program Perencanaan Persalinan dan Pencegahan Komplikasi (P4K).

Tragedi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemerataan pelayanan kesehatan di daerah terpencil masih membutuhkan perhatian serius semua pihak. Keterlambatan penanganan dalam kondisi persalinan darurat dapat berdampak fatal apabila tidak didukung kesiapan akses dan sistem rujukan yang cepat.

Secara hukum, pelayanan kesehatan bagi masyarakat telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan terjangkau. Selain itu, negara juga memiliki kewajiban menjamin akses pelayanan kesehatan hingga ke daerah terpencil dan tertinggal.

Sementara itu, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebelumnya juga mengatur bahwa pemerintah bertanggung jawab atas ketersediaan akses, fasilitas, serta sumber daya kesehatan yang adil dan merata bagi masyarakat.

Peristiwa di Batahan Utara ini diharapkan menjadi momentum evaluasi menyeluruh agar tidak ada lagi warga yang harus mempertaruhkan nyawa di tengah keterbatasan akses saat membutuhkan pertolongan medis darurat.

Catatan Redaksi: Pelayanan kesehatan di daerah terpencil membutuhkan sinergi lintas sektor antara pemerintah, tenaga kesehatan, infrastruktur, dan partisipasi masyarakat. Keselamatan ibu dan anak merupakan prioritas utama yang harus dijaga melalui sistem pelayanan yang cepat, merata, dan mudah dijangkau hingga ke pelosok negeri.

TIM / Fakta Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *