BERITA  

Guntur Abdurrahman Tampil Tegas di Padang, Kawal Hak Hukum M Iksan M Iqbal dan Serukan Proses Peradilan Bersih Tanpa Intervens

Padang |siang itu terasa lebih senyap dari biasanya ketika sebuah video pernyataan hukum beredar luas dan memancing perhatian publik. Dalam rekaman tersebut, sosok Guntur Abdurrahman berdiri tenang, menyampaikan penjelasan dengan nada terukur, tanpa emosi berlebihan, namun sarat ketegasan.

Sebagai kuasa hukum M Iksan M Iqbal, Guntur Abdurrahman memaparkan duduk perkara secara runtut. Ia menempatkan hukum bukan sebagai alat tekanan, melainkan ruang perlindungan bagi setiap warga negara yang sedang berhadapan dengan proses peradilan.

Bagi Guntur Abdurrahman, prinsip paling mendasar adalah persamaan di hadapan hukum. M Iksan M Iqbal, katanya, memiliki hak yang sama seperti siapa pun untuk diperlakukan adil, tanpa stigma, tanpa praduga bersalah, tanpa perlakuan diskriminatif.

Nada bicaranya datar namun sarat makna ketika ia menegaskan bahwa profesionalitas harus menjadi pijakan utama. Setiap proses hukum harus berjalan objektif, transparan, dan berimbang, sehingga kebenaran lahir dari mekanisme sah, bukan dari tekanan kekuasaan.

Ia menjelaskan, langkah-langkah hukum yang ditempuh timnya semata demi memastikan tidak ada rekayasa perkara atau tindakan sewenang-wenang. Baginya, pembelaan bukan sekadar strategi, melainkan tanggung jawab moral untuk menjaga hak klien tetap utuh.

Dalam video itu pula, Guntur Abdurrahman menolak keras segala bentuk intervensi. Ia mengingatkan bahwa kekuasaan tidak boleh mencampuri proses hukum, sebab ketika hukum tunduk pada tekanan, keadilan akan kehilangan maknanya.

Di sisi lain, ia memotret sikap kliennya yang disebut kooperatif. M Iksan M Iqbal, menurutnya, mengikuti setiap tahapan pemeriksaan tanpa menghindar, bahkan tetap menghormati prosedur meski merasa tidak bersalah.

Keyakinan Guntur Abdurrahman cukup jelas. Ia menyebut kliennya justru berada pada posisi korban dari dugaan rekayasa dan pemutarbalikan fakta. Namun ia tidak menggiring opini, melainkan menyerahkan pembuktian sepenuhnya kepada mekanisme hukum.

Pendekatan itu membuat pernyataannya terdengar dewasa. Ia tidak menyerang aparat, tidak pula menyudutkan penyidik. Sebaliknya, ia mengajak semua pihak menghormati peran penegak hukum sebagai bagian penting dalam mencari keadilan.

Menurutnya, kerja aparat perlu didukung dengan sikap saling menghargai. Hak tersangka, hak penasihat hukum, serta kewenangan penyidik harus berjalan seiring, bukan saling meniadakan.

Guntur Abdurrahman menunjukkan bahwa advokat bukan sekadar pembela di ruang sidang. Ia adalah penjaga keseimbangan antara kepentingan klien dan ketertiban publik, antara pembelaan dan etika profesi.

Karena itu, setiap argumen yang ia bangun berlandaskan data dan fakta. Tidak ada retorika kosong. Semua disiapkan untuk diuji secara hukum, agar pembelaan tetap berada dalam koridor yang sah dan bertanggung jawab.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak pasif. Publik, katanya, berhak menjadi pengawas penegakan hukum, memastikan tidak ada oknum yang memanfaatkan sistem untuk kepentingan pribadi.

Bagi Guntur Abdurrahman, hukum harus berdiri tegak, bukan dibengkokkan. Kekuasaan yang memutarbalikkan fakta adalah bentuk kesewenang-wenangan yang tak boleh diberi ruang tumbuh.

Komitmennya sederhana namun tegas: mengawal hak-hak hukum M Iksan M Iqbal sampai proses berakhir. Ia berharap keadilan ditegakkan secara jernih, tanpa kabut kepentingan, sesuai prinsip negara hukum.

Dari Padang, pesan itu menggema lewat layar-layar ponsel masyarakat. Guntur Abdurrahman menutup pernyataannya dengan keyakinan bahwa penegakan hukum bukan soal menang atau kalah, melainkan memastikan kebenaran berjalan di rel yang benar, dengan martabat semua pihak tetap terjaga.

 

[TIEAM]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *