BERITA  

Dedi Aktivis Lambar Soroti Dugaan Pungli, Diperkuat Fakta Nominal Sama Rp140 Ribu Per Murid

LAMPUNG BARAT | Aktivis masyarakat Lampung Barat, Dedi, menyoroti dugaan praktik pungutan tidak sah yang terjadi di SDN Tri Mekar Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh kabupaten Lampung Barat provinsi Lampung. Sorotan kritis ini dilontarkan Dedi berdasarkan narasi dan pemberitaan yang beredar di media massa.

Berdasarkan informasi yang dimuat dalam pemberitaan tersebut, disebutkan bahwa Kepala Sekolah secara terbuka mengakui dan membenarkan adanya penarikan dana dari wali murid dengan dalih sebagai dana kerja sama. Perlu ditegaskan, pengakuan tersebut bukan hasil konfirmasi langsung Dedi kepada pihak sekolah, melainkan keterangan resmi yang disampaikan Kepala Sekolah kepada awak media dan telah dimuat secara luas dalam berbagai kanal berita.

Dugaan praktik pungli ini semakin diperkuat dan terindikasi kuat melanggar aturan, dikarenakan dalam pelaksanaannya dana yang dipungut dari setiap wali murid memiliki nominal yang sama persis dan disamaratakan, yaitu sebesar Rp140.000 per siswa.

Secara hukum dan aturan yang berlaku, penetapan nominal yang sama bagi seluruh siswa menjadikan sekolah salah dan melanggar ketentuan. Hal ini dikarenakan hilangnya sifat sukarela yang diwajibkan oleh peraturan, di mana sumbangan yang sah tidak boleh memiliki batasan jumlah yang ditetapkan sekolah. Jika nominalnya dipatok sama persis Rp140.000, maka statusnya berubah menjadi pungutan wajib, bukan sumbangan.

Selain itu, praktik ini juga melanggar prinsip pendidikan gratis di mana pendidikan dasar di sekolah negeri sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara melalui APBN/APBD dan Dana BOS, sehingga segala bentuk penarikan dana yang bersifat mengikat dilarang keras.

Meskipun keputusan tersebut diklaim telah dituangkan dalam Berita Acara Rapat, namun jika dalam praktiknya nominal ditetapkan sama dan dipungut secara seragam, maka hal tersebut tetap melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dapat dikategorikan sebagai praktik pungutan liar atau pungli.

Menanggapi hal ini, Dedi menyampaikan pernyataan tegasnya,

“Berdasarkan data dan fakta yang terekspos, indikasi pelanggaran sangat nyata dan tidak dapat dibenarkan. Oleh karena itu, kita meminta Dinas Pendidikan dan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk segera bertindak tegas. Pihaknya harus segera memanggil dan memeriksa seluruh pihak yang terlibat untuk mengusut tuntas serta menindaklanjuti sesuai regulasi Hukum yang berlaku, demi menegakkan integritas dan kepatuhan di dunia pendidikan.

(Dedi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *