FAKTAHUKUM86.COM|SUNGAI TARAB-Kodim 0307/Tanah Datar melalui Babinsa Koramil 10/Sungai Tarab, Koptu D. Lingson melaksanakan pendampingan penyerahan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa Tahun Anggaran 2026 Tahap I kepada warga kurang mampu di Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar, Kamis (7/5/2026).
Pada penyaluran tersebut, bantuan diberikan kepada 23 Kepala Keluarga (KK) dengan nominal Rp600.000 per penerima untuk alokasi selama tiga bulan.
Kegiatan penyaluran bantuan turut dihadiri perwakilan Camat Sungai Tarab, Wali Nagari Padang Laweh Bapak Pebri Dt Barah Bangso, Babinsa Padang Laweh Koptu Lio Lingson, Pendamping Dana Desa Kecamatan Sungai Tarab, Ketua BPRN, Ketua KAN, para Kepala Jorong se-Nagari Padang Laweh serta masyarakat penerima bantuan.
Pendampingan yang dilakukan Babinsa bertujuan untuk memastikan proses penyaluran bantuan berjalan tertib, aman dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan.
Koptu D. Lingson menyampaikan bahwa BLT Dana Desa merupakan bentuk perhatian pemerintah pusat melalui anggaran desa guna membantu meringankan kebutuhan ekonomi masyarakat kurang mampu.
“Babinsa akan terus melakukan pemantauan dan bersinergi dengan pihak terkait agar bantuan pemerintah dapat tersalurkan dengan baik serta benar-benar diterima oleh warga yang berhak,” ujarnya.
Masyarakat penerima bantuan juga menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas perhatian pemerintah yang telah membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari melalui program BLT Dana Desa tersebut. ( Pendim 0307/TD )












