Lampung Barat, 26 Januari 2026 | Dua unit los pasar dalam Proyek Pembangunan Los Pasar Bungin, Pekon Pura Mekar, Kecamatan Gedung Surian, Kabupaten Lampung Barat, ambruk tidak lama setelah selesai dibangun. Peristiwa ini memunculkan dugaan kuat terjadinya gagal konstruksi yang berpotensi menimbulkan kerugian negara dan membahayakan keselamatan publik.
Bangunan yang merupakan aset Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoprindag) Kabupaten Lampung Barat tersebut dikerjakan oleh CV. GUMAI dengan nilai anggaran dilaporkan lebih dari Rp130 juta. Secara teknis, los pasar tersebut diduga menggunakan rangka baja ringan sebagai struktur utama dan atap spandek sebagai penutup.
Dokumentasi visual di lokasi kejadian menunjukkan kerusakan struktural berat. Tiang penyangga tampak patah, rangka baja melengkung secara signifikan, sementara atap spandek tertekuk hingga hampir menyentuh lantai. Kondisi ini mengindikasikan kegagalan struktur yang tidak mungkin terjadi apabila perencanaan, material, dan pelaksanaan sesuai standar teknis.
Sejumlah pihak menilai runtuhnya bangunan pasar tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai kejadian wajar. Bangunan publik yang baru selesai dikerjakan seharusnya memiliki faktor keamanan yang memadai untuk menahan beban mati, beban hidup, serta pengaruh cuaca.
Masyarakat kini mendesak Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh, baik terhadap pihak kontraktor pelaksana maupun Diskoprindag sebagai pengguna anggaran dan penanggung jawab proyek.
Secara hukum, peristiwa ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi. Pasal 59 UU tersebut menegaskan bahwa penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan yang terjadi dalam masa pertanggungjawaban. Apabila terbukti terdapat kelalaian atau kesengajaan, penyedia jasa dapat dikenai sanksi administratif, perdata, hingga pidana.
Lebih jauh, Pasal 60 UU Jasa Konstruksi menyebutkan bahwa kegagalan bangunan yang menimbulkan kerugian atau membahayakan keselamatan umum dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, dugaan penggunaan material tidak sesuai spesifikasi, lemahnya pengawasan, serta indikasi pemilihan material berkualitas rendah dengan nilai anggaran tinggi membuka kemungkinan penerapan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dalam UU Tipikor, Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 mengatur bahwa setiap orang yang secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dapat dipidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga Rp1 miliar.
Diskoprindag Kabupaten Lampung Barat sebagai pemilik proyek memiliki kewajiban hukum untuk memastikan seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai gambar kerja, spesifikasi teknis, dan standar keselamatan bangunan. Termasuk di dalamnya proses seleksi kontraktor, verifikasi kualitas material, serta pengawasan lapangan secara berkala.
Sementara itu, CV. GUMAI selaku kontraktor pelaksana bertanggung jawab penuh atas mutu, keamanan, dan kelayakan bangunan. Kontraktor wajib menjamin bahwa material yang digunakan memenuhi standar nasional serta tenaga kerja yang digunakan memiliki kompetensi sesuai ketentuan.
Apabila terbukti terjadi kegagalan bangunan akibat kelalaian atau penyimpangan, kontraktor dapat dikenai kewajiban perbaikan, ganti rugi, pencantuman dalam daftar hitam, hingga proses hukum pidana.
Publik kini menanti langkah tegas Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk mengungkap apakah keruntuhan los pasar ini murni akibat kesalahan teknis, kelalaian pengawasan, atau mengarah pada dugaan penyimpangan anggaran.
Transparansi dan penegakan hukum dinilai menjadi kunci untuk menjaga akuntabilitas penggunaan dana publik serta mencegah terulangnya pembangunan fasilitas umum yang membahayakan masyarakat.
CATATAN REDAKSI
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan Kabupaten Lampung Barat serta CV. GUMAI untuk memberikan klarifikasi, penjelasan resmi, dan hak jawab terkait pemberitaan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tanggapan akan dimuat secara proporsional dan berimbang.
(Dedi F)












