FAKTAHUKUM86.COM|TANAH DATAR– Manfaatkan lahan kosong , Babinsa Koramil 10/ST, Serda Masri tanaman cabe dan jagung sebanyak 3.000 batang beserta 1 orang masyarakat yang tidak mempunyai pekerjaan tetap di lahan milik Serda Masri seluas 15 X 20 M di Jorong Taeh Mudiak. Senin ( 12/12/2022 ).
Dandim 0307/TD Letkol Czi Sutrisno,ST.M.I.P melalui Danramil 10/STR Lettu Inf Ibrahim mengatakan,Babinsa Serda Masri Laksanakan pemeliharaan tanaman cabe “untuk itu Serda Masri bekerjasama dengan masyarakat binaan untuk merawat tanaman cabe dan jagung miliknya tersebut guna memberi pekerjaan dan penghasilan kepada masyarakat setempat,” ujar Danramil.

Dikatakan Danramil disamping Serda Masri memiliki lahan tanaman Cabe Dan jagung ini, Serda Masri juga tak sungkan – sungkan membantu petani lainya untuk merawat tanaman, dari pengelolaan lahan, pemeliharaan tanaman sampai nantinya ikut membantu petani memanen tanamannya. Kata Danramil.
Penutup semoga dengan kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa Koramil 10/ST Serda Masri masyarakat dapat termotivasi dan terbantu dalam segi perekonomian dan dapat memenuhi kebutuhan pangan keluarga sehari-hari. Tutup Danramil .
Serda Masri dalam kesempatan itu turut menjelaskan pengaruh gulma pada tanaman cabe rawit. Selain akan menghambat pertumbuhan cabe rawit , gulma ini juga akan memikat dan menimbulkan hama tanaman seperti ulat daun.
“Gulma ini kalau tidak segera dibersihkan akan didatangi ulat daun dan tanaman cabe rawit ini akan ikut dirusak oleh ulat juga. Gulma ini harus segera dibersihkan,” tutur Serda Masri. (Pendim 0307/TD)






