FAKTAHUKUM86.COM|TANAH DATAR-Lintau Buo , Final Kejurda U23 Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 harus diakhiri dengan adu penalti . Baik Tim Binuang Sakti ( Sijunjung ) dan Tim Gumarang (Tanah Datar) gagal mencetak gol pada waktu normal plus perpanjangan waktu di Lapangan Tigo Jangko, Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Buo, Kabupaten Tanah Datar. Sabtu Sore ( 02/07/2022 ).
Setelah tidak ada gol tercipta dibabak pertama, babak kedua tetap berjalan ketat, Binuang Sakti mendominasi pertandingan dibabak kedua. Tetapi Gumarang mampu mengimbangi sampai akhir laga.

Menit-menit akhir babak kedua Binuang Sakti bekali-kali keluar menyerang,namun beberapa kali peluang berhasil di patahkan oleh ketatnya pemain belakang Gumarang .
Sebaliknya Gumarang berusaha mengejar gol pada injuri time, tetapi wasit Muhammad Rahul Al Islami meniup pluit tanda berakhirnya babak kedua.Dan oementun pemenanga harus diakhiri dengan adu penalti.
Laga kemudian di lanjutkan dengan adu penalti. Delapan penendang Gumarang sukses menjalankan tugasnya.Sedangkan penendang terakhir ke delapan Binuang Sakti Gilang Agus Pratama justru gagal. Karena tendangannya melebar kesudut kiri gawang dan tidak terjadi gol.
Akhirnya Tim Gumarang ( Tanah Datar) keluar sebagai juara dalam Kejurda U23 Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 setelah berhasil mengalahkan Tim Binuang Sakti ( Sijunjung ) lewat adu penalti dengan skor 8-7. ( RF ).
Perangkat Pertandingan
Wasit : Muhammad Rahul Al Islami
AW 1 : Dian Agusti Rahmat
AW 2 : Effano Aulia Pratama
Wasit Cadangan : Zulfiardi
Pengawas Pertandingan : Dhio Pantosa,S.Pd
Penilai Wasit : Yulius Dede
General Cordination : Dhea Ade Mauna
Media Officer : Roma Fitra






