SOLOK – FAKTA HUKUM 86
Penyempurnaan regulasi daerah kembali menjadi agenda Pemerintah Kabupaten Solok. Melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Solok, Jumat (6/11/2026), pemerintah daerah menyampaikan nota penjelasan terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang menyangkut pemerintahan nagari, kelembagaan perangkat daerah, serta penanganan kawasan permukiman kumuh.
Nota penjelasan Bupati Solok Jon Firman Pandu dibacakan Wakil Bupati H. Candra, S.H.I. Penyampaian tersebut menjadi bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah sebelum memasuki pembahasan lebih lanjut bersama DPRD.
Tiga rancangan regulasi itu memiliki ruang lingkup berbeda, tetapi sama-sama berkaitan dengan pelaksanaan kewenangan pemerintah daerah dan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Ranperda pertama merupakan perubahan atas Perda Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2023 tentang Wali Nagari, Badan Permusyawaratan Nagari (BPN), dan Perangkat Nagari.
Materi perubahan antara lain menyangkut mekanisme pemilihan Wali Nagari, persyaratan pencalonan, fungsi BPN, serta pengaturan hak dan kesejahteraan perangkat nagari.
Pengaturan pemilihan serentak dalam paling banyak empat gelombang selama delapan tahun menjadi salah satu substansi yang membutuhkan pembahasan cermat.
Dari perspektif hukum pemerintahan, pengaturan tersebut perlu memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus memberikan kepastian mengenai masa jabatan, proses pemilihan, dan kewenangan penjabat Wali Nagari.
Ranperda kedua berkaitan dengan perubahan ketiga atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Salah satu materi yang diajukan adalah peningkatan klasifikasi kelembagaan BPBD Kabupaten Solok menjadi Tipe A.
Perubahan ini perlu diikuti penataan tugas, fungsi, struktur organisasi, kebutuhan sumber daya manusia, serta dukungan pembiayaan agar penguatan kelembagaan memiliki konsekuensi nyata terhadap kapasitas penanggulangan bencana.
Terlebih, Kabupaten Solok memiliki pengalaman menghadapi bencana Galodo Arosuka yang berdampak terhadap infrastruktur dan pelayanan publik.
Karena itu, pembahasan Ranperda ini juga relevan untuk melihat bagaimana pemerintah daerah menerjemahkan pengalaman kebencanaan menjadi penguatan sistem kelembagaan dan tata kelola penanggulangan bencana.
Ranperda ketiga mengatur pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh serta permukiman kumuh.
Regulasi ini menyentuh aspek kewenangan pemerintah daerah dan nagari, kriteria teknis kawasan, mekanisme penanganan, serta sumber pembiayaan.
Pengaturannya mencakup kondisi bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase, pengelolaan air limbah, persampahan, dan proteksi kebakaran.
Kejelasan pembagian kewenangan menjadi penting agar tidak terjadi tumpang tindih pelaksanaan program maupun ketidakjelasan tanggung jawab ketika kebijakan diterapkan.
Setelah penyampaian nota penjelasan, ketiga Ranperda tersebut membutuhkan pembahasan substantif antara pemerintah daerah dan DPRD.
Dalam proses legislasi daerah, DPRD tidak hanya menjalankan fungsi pembentukan peraturan daerah, tetapi juga memastikan setiap rancangan memiliki landasan hukum, urgensi, dan kemampuan implementasi yang jelas.
Aspek yang patut menjadi perhatian meliputi kesesuaian dengan peraturan lebih tinggi, ketersediaan naskah akademik apabila dipersyaratkan, kajian fiskal, pembagian kewenangan, serta pelibatan masyarakat.
Publik juga berkepentingan mengetahui bagaimana ketiga regulasi tersebut akan dilaksanakan setelah nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Sebab, keberhasilan sebuah regulasi tidak semata-mata diukur dari proses pengesahannya, melainkan dari kepastian hukum, konsistensi pelaksanaan, transparansi, dan manfaat yang dirasakan masyarakat.
Tiga Ranperda tersebut kini menjadi bagian dari agenda legislasi daerah Kabupaten Solok. Tahapan pembahasan berikutnya akan menjadi ruang bagi eksekutif dan legislatif untuk memastikan bahwa setiap norma yang dirumuskan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif. MR
FAKTA HUKUM 86
Mengawal Supremasi Hukum dan Transparansi Publik.
Tiga Ranperda Kabupaten Solok Masuk Pembahasan, Sinkronisasi Regulasi dan Implementasi Jadi Perhatian










