Lampung Barat | Prinsip No Viral No Justice seolah menjadi kenyataan pahit di Kabupaten Lampung Barat. Kasus dugaan pelanggaran yang dilakukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) justru baru terungkap dan menjadi sorotan setelah dibeberkan ke publik. Hal ini semakin membuktikan betapa lemahnya sistem pengawasan dan penindakan selama ini berjalan, sehingga oknum berbuat seenaknya.
Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk pembuatan banner pada dasarnya diperbolehkan. Namun, persoalan mendasarnya adalah: Bolehkah sebuah instansi pemerintah berani mengubah fungsi dasarnya dari lembaga pelayanan publik menjadi badan usaha yang menjual barang kepada satuan pendidikan di bawah wewenangnya?
Bukti Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Disdikbud
1.Melakukan Aktivitas Komersial yang Dilarang, Disdikbud bertindak selaku produsen yang mencetak banner, kemudian menjualnya kembali ke sekolah-sekolah. Hal ini sangat bertentangan dengan hakikat pelayanan. Instansi dibentuk untuk melayani, membina, dan mengawasi, bukan untuk berdagang dan mencari keuntungan. Tindakan semaunya ini terjadi diduga karena selama ini penindakan terasa sangat lemah dan tidak tegas.
2.Melanggar Otonomi Sekolah dan Melakukan Pemaksaan
Disdikbud telah mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh sekolah mengambil dan membayar dua lembar banner dengan harga yang ditetapkan sendiri secara sepihak.
Fakta membuktikan, pihak dinas telah mengakui tindakan ini secara langsung kepada media ini saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp. Tindakan ini jelas menghilangkan hak sekolah dan memaksa lembaga pendidikan mengeluarkan biaya yang seharusnya tidak perlu dibebankan.
Realita di lapangan memperlihatkan pola yang sangat meresahkan. Seluruh jenjang pendidikan mulai dari Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dipaksa mengambil paket dengan kewajiban pembayaran sebesar Rp500.000 per sekolah.
Ini adalah bentuk nyata komersialisasi kekuasaan yang dilarang keras oleh aturan. Dalih “penggunaan dana BOS” tidak bisa membenarkan praktik jual beli yang dilakukan atasan terhadap bawahan.
Kepada Bupati Lampung Barat serta Inspektorat Daerah, bukti pelanggaran sudah sangat jelas dan terang-benderang, lengkap dengan pengakuan resmi dari pelaku. Masyarakat tidak lagi bisa menerima alasan “masih ditelusuri” atau “belum ada laporan resmi”.
Inspektorat tidak boleh lagi bersikap masa bodoh atau lambat bertindak. Pengawasan harus diperketat dan sanksi berat harus segera dijatuhkan.
Bagi Bupati, masih sangat banyak pejabat lain di lingkungan pemerintahan yang jauh lebih layak, kompeten, dan memiliki integritas untuk memimpin Dinas Pendidikan. Tidak perlu mempertahankan pemimpin yang tindakannya justru merusak citra daerah dan menggagalkan reformasi birokrasi.
Ingat, keadilan tidak boleh menunggu sampai viral. Ambil langkah tegas sekarang! Jangan biarkan dinas pendidikan terus dikendalikan oleh oknum yang mengubah pelayanan menjadi perdagangan dan melanggar hak otonomi sekolah secara terang-terangan.(Dedi)




