FAKTAHUKUM86.COM|TANAH DATAR-Kegiatan Pendataan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) dalam rangka Praktik Kerja Lapangan (PKL) Politeknik Statistika STIS Tahun 2026 terus berlanjut. Pada Kamis, 15 Januari 2026, rangkaian kegiatan pendataan dilaksanakan secara intensif di Nagari Padang Laweh Malalo, Kabupaten Tanah Datar.
Kegiatan diawali pada pagi hari dengan koordinasi antara mahasiswa PKL Politeknik Statistika STIS dan Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) terkait strategi pelaksanaan pendataan di lapangan. Koordinasi ini turut dihadiri oleh Kepala BPS Kabupaten Tanah Datar, Koordinator Wilayah, pegawai organik, serta mitra BPS Kabupaten Tanah Datar yang ditunjuk untuk mendampingi kegiatan pendataan R3P.
Selain itu, tim juga melakukan koordinasi dengan Wali Nagari Padang Laweh Malalo. Dari hasil koordinasi tersebut diperoleh berbagai data awal, antara lain data kerusakan rumah penduduk, lahan pertanian terdampak, fasilitas umum yang mengalami kerusakan akibat bencana, serta data pelaku UMKM yang terdampak.
Memasuki siang hingga sore hari, Tim Pendataan R3P-PKL STIS bersama Tim IPD BPS Kabupaten Tanah Datar melanjutkan koordinasi teknis terkait peta wilayah administrasi nagari terdampak. Koordinasi ini bertujuan untuk memudahkan tim PKL dalam melakukan penelusuran batas wilayah saat pendataan di lapangan. Kegiatan pendataan lapangan kemudian dilanjutkan dengan pencacahan rumah tangga terdampak bencana di Nagari Padang Laweh Malalo. Mahasiswa dibagi menjadi dua tim, yaitu Tim pertama melakukan pencacahan infrastruktur terdampak bencana, sedangkan Tim kedua melakukan pencacahan rumah tangga terdampak bencana.
Kegiatan pendataan ini diharapkan dapat menghasilkan data yang akurat dan komprehensif sebagai dasar perencanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana, sekaligus menjadi sarana pembelajaran lapangan bagi mahasiswa Politeknik Statistika STIS dalam menerapkan metode statistik secara langsung di tengah masyarakat.












