LAMPUNG BARAT | Kerusakan masif sejumlah ruas jalan rabat beton di Kabupaten Lampung Barat kembali membuka borok lama tata kelola pembangunan daerah. Infrastruktur yang baru seumur jagung itu dilaporkan telah mengalami retak, ambles, hingga rusak parah, memicu kecurigaan publik terhadap kualitas perencanaan, pengawasan, dan pelaksanaan proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Sorotan tajam itu menguat setelah Ketua DPC FORKOWAP Lampung Barat, Iwan, mengungkapkan hasil koordinasinya dengan beberapa oknum kepala bidang di lingkungan Dinas PUPR. Dalam pertemuan tersebut, Iwan mengaku tidak memperoleh penjelasan substantif terkait penyebab kerusakan. Sebaliknya, sejumlah pejabat justru melempar tanggung jawab kepada pihak pelaksana proyek, bahkan sebagian memilih bungkam.
Upaya konfirmasi lanjutan ke bidang strategis seperti Tata Ruang, Cipta Karya, dan Bina Marga juga menemui jalan buntu. Tidak satu pun memberikan klarifikasi teknis yang dapat dipertanggungjawabkan. Kondisi ini diperparah dengan sulitnya menemui Kepala Dinas PUPR Lampung Barat yang disebut kerap berganti nomor telepon, menimbulkan kesan menghindari media dan pengawasan publik.
Namun fakta paling mencengangkan justru datang dari pengakuan internal. Dalam komunikasi tertutup, beberapa oknum kepala bidang menyampaikan keluhan serius terkait kondisi manajemen dinas. Salah satu pernyataan yang mencuat berbunyi, “Kami sendiri tidak jelas. Banyak perintah yang harus segera dilaksanakan, tapi dananya tidak ada. Ditambah lagi kondisi kami seperti tidak diperhatikan.”
Pernyataan tersebut menjadi alarm keras bagi publik. Bagaimana mungkin sebuah dinas teknis menjalankan proyek tanpa kejelasan dukungan anggaran? Lebih jauh, keluhan ini bukan hanya mencerminkan kekacauan internal, tetapi juga berpotensi menjatuhkan citra dan wibawa kepemimpinan Bupati Lampung Barat sebagai penanggung jawab tertinggi roda pemerintahan daerah.
Keluhan serupa juga datang dari oknum kepala bidang lainnya yang mengaku tertekan dengan jabatan yang diembannya. “Kalau begini kondisinya, rasanya lebih baik tidak punya jabatan. Tapi mau bagaimana lagi, ini amanah,” ujarnya. Pernyataan ini memperlihatkan betapa jabatan struktural yang seharusnya menjadi alat pengabdian, justru berubah menjadi beban psikologis akibat buruknya sistem kepemimpinan dan manajemen.
Aktivis Lampung Barat sekaligus putra daerah, Dedi, menilai pernyataan para oknum kepala bidang sebagai bukti kegagalan kepemimpinan yang nyata dan terbuka. Menurutnya, perintah pelaksanaan proyek tanpa dukungan anggaran adalah pelanggaran prinsip dasar tata kelola keuangan negara dan menandakan cacat serius dalam perencanaan.
“Tidak ada satu pun alasan yang membenarkan perintah kerja tanpa anggaran. Itu menunjukkan kepala dinas gagal total dalam perencanaan dan pengendalian keuangan,” tegas Dedi. Ia menambahkan, keluhan merasa “tidak diperhatikan” menunjukkan absennya kepemimpinan yang membina dan melindungi bawahannya.
Lebih jauh, Dedi menegaskan bahwa Bupati Lampung Barat tidak bisa lepas tangan. Sebagai kepala daerah, bupati memiliki kewajiban hukum dan moral untuk mengawasi seluruh perangkat daerah. Fakta bahwa kegaduhan internal Dinas PUPR dibiarkan berlarut-larut menunjukkan lemahnya fungsi pengawasan dan koordinasi eksekutif.
Secara regulatif, kondisi ini jelas bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara serta Permendagri Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Aturan tersebut menegaskan bahwa setiap kegiatan harus didukung anggaran yang sah dan tersedia, serta direncanakan secara matang sebelum pelaksanaan.
Jika pejabat teknis di lapangan merasa jabatan adalah beban dan perintah datang tanpa dasar anggaran, maka yang runtuh bukan hanya kualitas proyek, melainkan juga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah. Uang pajak masyarakat seharusnya menghasilkan infrastruktur berkualitas, bukan justru menyingkap kekacauan manajemen dan kegagalan kepemimpinan.
Kondisi ini menjadi peringatan keras bahwa pembenahan struktural di Dinas PUPR Lampung Barat tidak bisa ditunda. Tanpa evaluasi menyeluruh dan tanggung jawab tegas dari pimpinan tertinggi, kerusakan infrastruktur hanyalah gejala dari kerusakan sistem yang jauh lebih dalam.
Tim












