Lubeg nan XX, Padang | Sebuah perselisihan kecil nyaris melebar menjadi konflik besar di Kelurahan Pagambiran Ampalu Nan XX, Kecamatan lubuk begalung .Kamis (28/8/2025). Persoalan bermula dari perambahan batang pisang di lahan BWS Blok 5 yang dikelola Kelompok Pemuda Swadaya (KPS) Pelangi. Aksi tersebut dilakukan oleh sejumlah pemuda RW 20 saat gotong royong bersama, hingga menimbulkan salah paham dengan pihak pengelola lahan.
Awalnya, situasi sempat memanas. Pihak KPS Pelangi merasa keberatan karena pohon pisang yang mereka tanam berdasarkan SK pengelolaan justru ditebang tanpa izin. Sementara pemuda RW 20 menganggap lahan itu juga bisa dimanfaatkan bersama. Dari sini, bibit-bibit pertengkaran mulai muncul, bahkan berpotensi menjadi perselisihan antarwarga.
Bhabinkamtibmas Bergerak Cepat
Di tengah situasi tersebut, laporan pertama diterima Bhabinkamtibmas Kelurahan Pagambiran Ampalu Nan XX, Bripka Riko Fernandes. Tak menunggu lama, Fernandes langsung bergerak cepat ke lokasi dan menemui kedua belah pihak. Ia mengedepankan pendekatan humanis, mengajak semua pihak menahan diri, dan mendorong penyelesaian lewat jalur musyawarah.
Langkah sigap ini terbukti efektif. Fernandes kemudian berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek lubuk begalung IPTU Apriadi, Camat lubuk begalung. Afrizal Amir, serta Lurah Miftahna, untuk menggelar mediasi resmi di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Camat lubuk begalung.
Mediasi yang Menyejukkan
Mediasi berlangsung kondusif dengan dihadiri Ketua RW 20, Ketua RT, perwakilan pemuda, serta pengurus KPS Pelangi. Dalam suasana penuh keakraban, kedua pihak dipertemukan di meja musyawarah.
Bripka Riko Fernandes tampil aktif sebagai penengah. Ia tidak hanya menjelaskan posisi hukum, tapi juga mengajak warga mengingat kembali pentingnya menjaga kebersamaan di tengah masyarakat. Dengan komunikasi persuasif yang tenang dan menyejukkan, Fernandes berhasil mencairkan suasana yang sebelumnya tegang.
“Polisi tidak hanya hadir ketika ada pelanggaran hukum. Tugas kami juga menjaga keharmonisan dan mencegah gesekan sosial. Alhamdulillah, kedua pihak akhirnya bisa sepakat secara baik-baik,” ujar Fernandes setelah mediasi.
Hasil Kesepakatan Bersama
Akhirnya, kedua belah pihak sepakat menandatangani Surat Kesepakatan Bersama yang memuat 5 poin penting:
KPS Pelangi bersedia memberikan sebagian lahan BWS untuk sarana olahraga masyarakat
Sebagian lahan tetap dimanfaatkan untuk penghijauan dengan tanaman pisang.
Fasilitas lahan dijaga bersama dan digunakan untuk kegiatan masing-masing kelompok.
Pemuda ikut serta menjaga tanaman pisang yang ada.
Jika terjadi pelanggaran atas kesepakatan ini, kedua belah pihak wajib bermusyawarah kembali.
Kesepakatan ini ditandatangani oleh perwakilan KPS Pelangi, Ketua Pemuda, Ketua RT, Ketua RW, Bhabinkamtibmas, Camat, dan Lurah, serta disaksikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek lubuk begalung
Apresiasi untuk Peran Polisi
Camat lubuk begalung. Afrizal Amir, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah cepat Bhabinkamtibmas.
“Kalau tidak segera difasilitasi, persoalan kecil ini bisa melebar. Alhamdulillah, berkat mediasi ini semua pihak kembali rukun. Peran Bhabinkamtibmas memang sangat vital,” ungkap Afrizal.
Hal senada juga disampaikan Lurah Pagambiran Ampalu Nan XX, Miftahna. Menurutnya, Bripka Riko Fernandes sudah menjadi penghubung penting antara masyarakat dan pemerintah.
“Beliau selalu hadir di tengah masyarakat, dan setiap ada persoalan cepat ditangani dengan kepala dingin,” ucapnya.
Harmoni Kembali Terjaga
Dengan tercapainya kesepakatan ini, suasana kembali kondusif. Pemuda RW 20 dan KPS Pelangi pun berkomitmen menjaga komunikasi serta menghindari perselisihan serupa di kemudian hari.
Masyarakat sekitar menyambut lega. Mereka mengakui, tanpa kehadiran Bhabinkamtibmas, mungkin persoalan sederhana ini bisa berkembang menjadi konflik besar.
📸 Keterangan Foto
Surat kesepakatan damai ditandatangani kedua pihak dan disaksikan Bhabinkamtibmas serta pejabat terkait.
Kanit Reskrim IPTU Apriadi dan Bripka Riko Fernandes mendampingi proses penandatanganan.
Pemuda RW 20 dan pengurus KPS Pelangi berjabat tangan setelah kesepakatan.
Suasana mediasi di ruang pertemuan lantai 2 Kantor Camat lubuk begalung
TIM












