BERITA  

RSP Diduga Arahkan Penggunaan Alat Berat dalam Tambang Ilegal, Polisi Bergerak

PASAMAN | Pengungkapan kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman terus berkembang dan memasuki tahap yang semakin serius. Penangkapan seorang pemodal tambang berinisial HF oleh jajaran Reserse Kriminal Polres Pasaman membuka indikasi adanya jaringan yang lebih luas, termasuk dugaan keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial RSP.

Dalam keterangan kepada penyidik, HF mengaku tidak beroperasi sendiri. Ia menyebut RSP sebagai pihak yang diduga memberikan arahan teknis sekaligus menjanjikan perlindungan terhadap aktivitas tambang ilegal yang dijalankan.

HF juga mengungkap bahwa RSP diduga menyarankan penggunaan alat berat jenis excavator guna mempercepat produksi emas di lokasi tambang, yang jelas bertentangan dengan ketentuan hukum pertambangan tanpa izin.

Selain itu, muncul dugaan adanya praktik pungutan atau setoran dana dalam jumlah besar. HF mengaku diminta menyediakan dana sekitar Rp100 juta untuk setiap unit alat berat sebagai bentuk “uang pengamanan” agar aktivitas tambang tidak tersentuh aparat penegak hukum.

Dalam pengakuannya, RSP juga disebut-sebut mengklaim memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak di lingkungan aparat, yang digunakan untuk meyakinkan para pelaku bahwa kegiatan tersebut aman dari penindakan.

Kasat Reskrim Polres Pasaman, AKP Fion Joni Hayes, menyatakan bahwa pihaknya telah melayangkan surat panggilan resmi terhadap RSP untuk dimintai klarifikasi.

Namun hingga kini, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik. Kepolisian menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila RSP tetap tidak kooperatif.

Jika mangkir, penyidik berpotensi menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan melakukan upaya jemput paksa sesuai prosedur hukum yang berlaku.

Secara hukum, praktik tambang ilegal sebagaimana dimaksud dalam kasus ini dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Pasal 158 UU Minerba menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.

Selain itu, jika terbukti ada unsur membantu, menyuruh, atau turut serta dalam tindak pidana, maka dapat dijerat dengan Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam konteks dugaan aliran dana atau “uang pengamanan”, penyidik juga berpotensi menelusuri pelanggaran lain seperti tindak pidana korupsi atau gratifikasi jika melibatkan aparat, sebagaimana diatur dalam UU Tipikor.

Tak hanya itu, apabila terbukti ada upaya menghalangi proses hukum atau memberikan perlindungan terhadap kejahatan, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal obstruction of justice.

Ketua Umum AWAK-RI, Herman Tanjung, mengecam keras dugaan keterlibatan oknum wartawan dalam perkara ini. Ia menilai hal tersebut mencederai integritas profesi pers.

Menurutnya, jika terbukti benar, tindakan tersebut bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap kode etik jurnalistik.

Ia juga mendesak aparat kepolisian untuk mengusut tuntas hingga ke akar, termasuk pihak-pihak yang diduga berada di balik jaringan perlindungan tambang ilegal.

Kasus ini kini menjadi perhatian publik luas, karena tidak hanya menyangkut pelanggaran hukum di sektor pertambangan, tetapi juga dugaan keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya menjaga integritas informasi.

Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan penanganan perkara ini berjalan transparan dan tidak tebang pilih.

Catatan Redaksi:

Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Penyebutan inisial RSP dalam pemberitaan ini berdasarkan informasi yang berkembang dan keterangan sumber resmi. Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi memberikan ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak yang disebutkan guna menjaga keberimbangan informasi.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *