FAKTAHUKUM86.COM|LINTAU BUO— Guna menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) yang kondusif, anggota Polsek Lintau Buo, Aipda Fajri, melakukan penertiban terhadap sepeda motor yang menggunakan kenalpot tidak standar atau kenalpot racing (preng) di wilayah Jorong Patameh, Nagari Pangian, Kecamatan Lintau Buo, Rabu (30/07/2025).
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak lima unit sepeda motor diamankan. Kenalpot racing dari kendaraan tersebut disita untuk dimusnahkan, sementara para pengendara diberikan peringatan tegas dan diarahkan untuk segera mengganti kenalpot kendaraan mereka dengan kenalpot standar.
Aipda Fajri menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan upaya nyata pihak kepolisian dalam mengurangi kebisingan yang ditimbulkan oleh kendaraan bermotor, sekaligus menanggapi keluhan masyarakat yang merasa terganggu dengan suara bising kenalpot racing.
“Kegiatan ini kami laksanakan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman, serta sebagai bentuk tindak lanjut dari keluhan masyarakat terhadap penggunaan kenalpot tidak sesuai standar,” ujarnya.
Sementara itu, Kapolsek Lintau Buo, Iptu Mon Irzal, ST, dalam keterangannya membenarkan adanya kegiatan penertiban tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebelumnya pihak kepolisian juga telah melakukan sosialisasi ke berbagai tempat umum seperti masjid, pasar tradisional, kantor wali nagari, dan sekolah-sekolah terkait larangan penggunaan kenalpot racing.
“Ini bukan yang pertama kalinya. Kami sudah beberapa kali melakukan penertiban serupa. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, terutama para pengendara, agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan menjadi pelopor keselamatan di jalan,” tegasnya.
Iptu Mon Irzal juga mengajak masyarakat untuk turut mendukung terciptanya Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) di wilayah hukum Polsek Lintau Buo. ( RF )












