BPKAD Distribusikan SPPT PBB-P2 Kepada Lurah dan Kades se Barsel

  • Bagikan

Buntok. faktahukum86.com – Pendistribusian Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB-P2) Tahun 2024 di Kabupaten Barito Selatan melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Barsel kepada Lurah dan Kades berlangsung sukses pada Kamis, 4 Juli 2024. Acara ini diadakan di Gedung Jaro Pirarahan Buntok dan dihadiri oleh para camat se-Kabupaten Barito Selatan.

Dalam sambutannya, Bupati Barito Selatan, Dr. H. Deddy Minarwan, M.Si., yang disampaikan oleh Asisten III Drs. Mirwansyah, M.A., menekankan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. “Pajak Bumi dan Bangunan merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting untuk pembangunan. Oleh karena itu, kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak sangat dibutuhkan,” ujarnya.

Dr. H. Deddy Minarwan juga menekankan peran penting camat dan kepala desa dalam mensosialisasikan pentingnya pembayaran pajak kepada masyarakat. “Para camat dan kepala desa diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam sosialisasi dan pendistribusian SPPT PBB-2 ini, agar seluruh masyarakat bisa menerima dan memahami kewajiban mereka,” tambahnya.

Saat diwawancarai oleh media, Mirwansyah menjelaskan mengenai mekanisme dan prosedur pendistribusian SPPT PBB-2. “Pendistribusian SPPT PBB-2 ini harus dilakukan dengan tepat waktu dan transparan,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula penyerahan simbolis SPPT PBB-2 dari Bupati Barito Selatan kepada perwakilan camat dan kepala desa. Penyerahan ini menandai dimulainya proses pendistribusian SPPT PBB-2 ke seluruh wilayah Kabupaten Barito Selatan.

Dengan adanya acara pendistribusian SPPT PBB-2 ini, diharapkan seluruh masyarakat Kabupaten Barito Selatan semakin sadar akan pentingnya membayar pajak. Peningkatan kesadaran ini diharapkan dapat mendukung tercapainya target Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan daerah yang lebih baik dan berkelanjutan.

Sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) H. Ahkmad Akmal Husaen melalui Kabid Penagihannya Indera Yudi mengatakan, kami selaku petugas penagihan akan berusaha supaya apa yang diharapkan oleh Pj. Bupati melalui Assisten III, akan bisa mencapai untuk tahun ini. Semuanya akan kami dilapangan guna melakukan penagihan pajak. Namun harapan kami juga kepada warga yang selaku wajib pajak agar bisa bekerjasama dengan baik, supaya tagar pajak bumi dan bangunan tahun 2024 ini bisa dicapai. (Sap)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *