FAKTAHUKUM86.COM | LINTAU BUO– Memasuki hari ke-2 Kegiatan Pesantren Ramadhan 1445 H, pada hari senin 18 Maret 2024 SMAN 2 Lintau Buo dikunjungi oleh Bapak Syafriddin,S.Pd.M.M Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Provinsi Sumatera Barat, dalam rangka monitoring dan evaluasi ( Monev ) pelaksanaan Pesantren Ramadhan 1445 H di Tanah Datar, Khususnya di SMAN 2 Lintau Buo , kedatangan Kacabdin Wilayah IV disambut oleh Kepala SMAN 2 Lintau Buo Bapak Muh.Hijaz,S.Pd.M.M.Pd didampingin oleh Wakil Humas Bapak Adri Jumeldi,S.Pd.I,M.Pd dan Wakil Sapras Bapak Oki Noviendra,S.Kom.M.Pd.T dan operator Pelaporan Kehadiran Siswa Wakil Kesiswaan Ibu Nelfisa Fitri,S.Pd.M.Pd . Bertempat di Masjid Raya Al-Mutaqin Nagari Tigo Jangko, Kecamatan Lintau Bio . Senin ( 18/03/2024 ).
Bapak Syafruddin dalam kegiatan mengatakanPemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menetapkan Peraturan Gubernur Provinsi Sumatera Barat Nomor 48 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembelajaran di Sekolah dan Madrasah pada Bulan Ramadhan. Berdasarkan Instruksi Gubernur Nomor 451/1489/Disdik-2024 Tanggal 15 Februari 2024 tentang Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Kolaborasi SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/SLB Negeri dan Swasta Tahun 1445 H/2024 M se- Sumatera Barat .
Selanjutnya Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat menyusun Buku Panduan Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Kolaborasi se- Sumatera Barat sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan bagi Satuan Pendidikan SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA/SLB Negeri dan Swasta se- Sumatera Barat. Kegiatan Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Kolaborasi selain untuk memahami ajaran agama secara konseptual, juga untuk menghayati dan mengamalkan ajaran Islam secara praktis. Hal itu dapat dilakukan dengan dukungan dari orang tua, para guru dan masyarakat sekitar.
Diharapkan dengan adanya Buku Panduan ini pelaksanaan kegiatan Pesantren Ramadhan Kolaborasi dapat berjalan dengan baik dan mencapai tujuan yang diharapkan. Kata Syafruddin.
Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Kolaborasi 1445H/2024M ini dilaksanakan di Masjid/Mushalla di sekitar lingkungan tempat tinggal siswa sesuai jadwal yang ditetapkan dan khusus Kepulauan Mentawai mekanismenya diserahkan kepada Cabang Dinas dan tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat. Adapun proses pelaksanaan adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan Tadarus
2. Penyampaian Materi Ke-Islaman, Nasionalisme Dan belanegara, kesehatan, dan Nilai-Nilai Adat Basandi Syarak Syarak Basandi Kitabullah (ABS SBK)
3. Praktek Ibadah ( sholat berjamaah, dzikir dan doa )
4. Diskusi kelompok.
Setiap hari, pembelajaran Ramadhan dimulai dengan pembiasaan baik (mengucapkan salam, shalat dhuha, shalat berjamaah, zikir dan sebagainya), materi yang bersifat konseptual dan praktis serta menghafal Al Quran. Pembelajaran dibimbing oleh narasumber dan didampingi oleh instruktur. Setiap peserta didik juga dibimbing secara khusus oleh instruktur atau mentor dalam kelompok kecil.
Selain itu, pembelajaran Ramadhan juga melibatkan keterlibatan masyarakat dalam mendidik sikap keberagamaan peserta didik. Sekolah akan berkoordinasi dengan orang tua peserta didik agar melakukan pengawasan terhadap pembinaan ibadah dan akhlak peserta didik, khususnya pelaksanaan shalat berjamaah (Zuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Shubuh) serta qiyamullail. Dengan begitu pembelajaran Ramadhan tidak saja berlangsung di sekolah saja, tetapi mengoptimalkan peran serta tripusat pendidikan. Tambah Syafruddin.
Dikesempatan yang sama Kepala SMAN 2 Lintau Buo Muh. Hijaz,S.Pd.M.M.Pd mengatakan SMAN 2 Lintau Buo telah melaksanakan kegiatan Pesantren Ramadhan 1445 H sesuai dengan Juknis yang si keluarkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat . Untuk pelaksanaan di SMAN 2 Lintau Buo difokuskan di satu tempat saja yaitu menggunakan fasilitas Masjid Raya Al-Mutaqin Tigo Jangko . Kegiatan Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Kolaborasi berlangsung selama 3 (Tiga) Minggu dimulai dari tanggal 16 Maret 2024 s.d 04 April 2024 sesuai dengan jadwal yang ada dalam juknis . Kata Muh. Hijaz.
Untuk kegiatan Pesantren Ramadhan Kolaborasi SMAN 2 Lintau Buo dikelola Kepala Sekolah dengan menetapkan guru dan tenaga kependidikan sebagai Panitia, Instruktur/ Pembina. Sekolah menyusun Rencana Kegiatan Pelaksanaan Pesantren Ramadhan Kolaborasi 1445 M / 2024 M dan Program Peningkatan ke-Imanan dan ke-Taqwaan siswa. Memaksimalkan peran guru yang ada disekolah dan dapat memanfaatkan guru yang ada disekitar sekolah. Berikut penjelasan peran dan fungsinya masing-masing. Tambah Muh. Hijaz.
Pada kesempatan ini kegiatan Pesantren Ramadhan di SMAN 2 Lintau Buo mendatangkan pemateri Ustadz Indal Marjoni,S.Ag yang akan menyampaikan materi tentang keutamaan dan hikmah sholat . Seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan antusias dan tertib, daei awal acara sampai dengan selesai . Dan kegiatan ditutup dengan Foto bersama untuk melaporkan kegiatan oleh operator pelaporan SMAN 2 Lintau Buo . ( RF )