FAKTAHUKUM86.COM | TANAH DATAR – Babinsa Nagari Tanjung Barulak Koramil 08/Btp Kodim 0307/Tanah Datar Serda A.Dalimunte bersama tim satgas relawan covid 19 Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh, Melaksanakan Tracing di rumah yang terkonfirmasi covid 19 dan kontak erat di jorong Kapalo koto Nagari Tanjung Barulak Kecamatan Batipuh, Kamis (29/07/2021).
Tracing dilaksanakan di rumah warga yang terkonfirmasi positif Covid-19, petugas medis mendata pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tim tracer memberikan surat keterangan karantina dan supaya melaksanakan tes swab sesuai yang dijadwalkan kepada yang melakukan kontak erat dengan Pasien Positif Covid-19.
Selanjutnya petugas medis yang dipimpin Babinsa dan Nakes bidan desa serta tim satgas relawan covid-19 memberikan arahan kepada keluarga yang terkonfirmasi Covid-19 untuk melaksanakan karantina mandiri.
Danramil 08/Btp Pelda Afrizal melalui Babinsa mengatakan, “Kita wajibkan bagi warga yang terkonfirmasi positif Covid-19 agar melaksanakan isolasi selama 14 hari, jika selama pelaksanaan isolasi mengalami keluhan atau sakit agar segera menghubungi tim medis. Namun jika selama masa isolasi tidak mengalami keluhan atau sakit maka pada hari ke-15 kami minta untuk memeriksakan diri ke Puskesmas”, Jelas Babinsa.
Lebih lanjut Babinsa menghimbau kepada warga sekitar agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dengan melaksanakan anjuran 5M memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Dikatakan lagi, bahwa kegiatan pendampingan Tracing merupakan salah satu bentuk kepedulian dan juga menjadi tugas TNI-Polri.
“Keterlibatan Babinsa dalam pelaksanaan penelusuran kontak erat Covid-19, sebagai tindakan percepatan penanganan kasus Covid-19”, pungkas Babinsa.**