FAKTAHUKUM86.COM | TANAH DATAR -Beni Safria Anggara panggilan Beni,31 Th , warga Jorong Padang Laweh Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar , melaporkan tetangganya ke polisi. Pasalnya,Beni merasa ditipu oleh tetangganya Herman 33 Th Jorong Tabek Akiang Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar dengan kerugian sebesar Rp. 7.000.000’- Minggu 18 Juli 2021 .
Beni mendatangi Kantor Polsek Lintau Buo Utara untuk melaporkan kejadian tersebut dalam laporannya Beni didampingi oleh 2 orang saksi , Eno 36 th dan Safrialdi Th .Beni menjelaskan merasa ditipu oleh Herman kejadian ini terjadi pada hari Sabtu Tanggal 17 Juli 2021 Sekira pukul 21.00 Wib bertempat dikediaman Herman di Jorong Tabek Akiang Nagari Tanjung Bonai Kecamatan Lintau Buo Utara Kabupaten Tanah Datar, pada saat itu Beni menyerahkan uang sebesar Rp. 7.000.000’- kepada Herman sebagai uang muka untuk membeli satu unit mobil merek Mitsubishi Colt L300 Warna Hitan Tahun pembuatan 2000 dengan No. Polisi BM 8280 TV, No.Rangka MHML300DPYR266953 , No.Mesin 4D56C-070572 Atas Nama Syafrizal yang ditawarkan oleh Herman.
Sebelumnya Herman mengakui mobil tersebut miliknya,setelah membayar uang muka pembelian mobil tersebut dan diserahkan Beni membawa pulang mobil tersebut kerumahnya,selang beberapa jam rumah Beni didatangi oleh Eno hedak menjemput mobil yang dibawa oleh Beni, Eno menjelaskan bahwa mobil yang dibawa oleh Beni yang dibeli dari Herman adalah mobil miliknya bukan milik Herman.Setelah mendapat penjelasan dari Eno, Beni akhirnya meminta kepada Eno untuk mencari Herman guna mengambil Uang Muka ( DP ) yang telah diserahkan kepada Herman sebesar Rp. 7.000.000’-, setelah dicari ternyata Herman telah kabur dan membawa lari uang Beni tersebut.
Tidak menunggu lama, merasa ditipu dan mengalami kerugian, Beni meminta kepada Eno untuk menjadi saksi atas kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Lintau Buo Utara,dan laporan tersebut diproses oleh petugas piket Polsek Lintau Buo Utara .Sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/11/K/VII/2021/Sek Lintau Buo Utara/Polres Tanah Datar/ Polda Sumbar , Tanggal 18 Juli 2021.
Akhirnya sesuai perintah Polsek Lintau Buo pencarian pelaku dilaksanakan dan pelaku berhasil ditangkap dirumah kediamnya, petugas membawa pelaku ke Polsek Lintau Buo Utara Untuk dilakukan pemeriksaan dan dimintai keterangan,menurut pengakuan tersangka emang benar dia telah melakukan penipuan terhadap korban,setaleh dilakukan penyelidikan akhirnya pelaku dikenakan Pasal 378nKUHP dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun penjara . Rhy .