FAKTAHUKUM86.COM | PADANG – Proses revitalisasi Danau Maninjau akan dimulai dengan mengangkat Keramba Jaring Apung (KJA) yang terbengkalai dan tidak memiliki pemilik atau telah ditinggalkan oleh pemiliknya.
“Kita samakan dulu datanya dengan Kabupaten Agam. Kalau sudah jelas terverifikasi keramba yang tidak ada pemilik dan terbengkalai, itu dulu yang kita tertibkan,” kata Wakil Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Audy Joinaldy dalam Rapat Koordinasi Pengurangan KJA Maninjau di ruang rapat Istana Gubernur Sumbar, Kamis (24/6/2021)
Wagub Sumbar memprediksi berdasarkan konsumsi pakan, jumlah KJA yang aktif itu hanya sekitar 7 ribu-8 ribu dari total 17.400 unit yang ada di Danau Maninjau.
Menurutnya dalam proses penertiban itu akan timbul potensi masalah sosial karena itu perlu langkah-langkah konkret untuk meredam dan solusinya sejak awal.
Salah satu alternatif yang menjadi kesepakatan adalah alih sumber ekonomi bagi masyarakat pemilik keramba di selingkar danau. Perlu ada maping yang jelas terhadap pemilik keramba ini “by name by adress” agar penanganannya bisa disesuaikan dengan kondisi ril di lapangan.
“Karena pada dasarnya pemilik keramba ini adalah nelayan, bukan petani atau peternak. Jadi program alih sumber ekonomi harus disesuaikan dengan latar belakang itu. Jika ada program yang tidak berkaitan dengan latar belakang mereka, maka perlu difikirkan pelatihan-pelatihan agar bisa menyesuaikan diri dengan pekerjaan baru.
“Misalnya yang akan dialihkan ke sektor pariwisata, harus disiapkan penguatan potensi SDM melalui pelatihan,” ujarnya.
Kepala Balitbang Sumbar, Reti Wafda menyebut berdasarkan data yang tersedia sementara jumlah KJA yang tidak aktif itu sekitar 40 persen dari total yang ada di danau.
“Diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp2,3 miliar untuk mengangkatnya keluar dari danau. Anggaran tersebut dibebankan pada Kabupaten Agam yang memiliki kewenangan di bidang budi daya ikan,” katanya.
Bupati Agam Andri Warman menyebut pihaknya telah menggelar rapat dengan semua pihak terkait di Agam dan menjadwalkan gotong royong sambil mengangkat KJA yang terbengkalai dan tidak punya pemilik sekaligus menverifikasi data tentang pemilik KJA.
“Saat ini data pemilik KJA itu sudah selesai diverifikasi pada empat nagari sementara empat nagari lagi masih dalam proses. Diharapkan sebelum 16 Juli semua data itu sudah selesai diverifikasi untuk disinkronkan dengan data Pemprov Sumbar,” ungkapnya.
Sementara itu Kapolda Sumbar Irjen Pol Toni Harmanto dan Danrem 032/WBR Brigjen TNI Arief Gajah Mada mengingatkan agar bijaksana dalam mengambil langkah-langkah dalam penertiban KJA agar tidak menimbulkan konflik.
“Pendataan maping pemilik sangat penting untuk menetapkan langkah yang akan diambil, demikian juga dengan proses sosialiasi agar masyarakat paham dan bisa menerima kebijakan yang diambil pemerintah,” ajaknya.
Sekretaris Deputi Bidang Koordinasi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kemenko Marves, Rustam Effendi mengatakan ada sejumlah kesimpulan yang diambil dalam rapat bersama Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pada 16 Juni 2021.
Mentri akan memantau progres yang dicapai dalam setiap tahapan dan langkah yang telah disepakati tersebut.
“Setiap bulan beliau akan minta update apa yang sudah dilakukan,” ingatnya.
Ia mengatakan Menteri telah meminta LIPI untuk membukukan hasil kajian tentang Tata Kelola Danau Maninjau. Kajian itu akan menjadi salah satu acuan dalam revitalisasi Danau Maninjau.
Salah satu hasil kajian itu adalah pengurangan KJA itu direkomendasikan minimal 83 persen dari total. Jadi kemungkinan hanya akan diizinkan sebanyak 2 ribuan KJA ke depannya di Danau Maninjau.
BIRO ADPIM SETDA PROV. SUMBAR