FAKTAHUKUM.86.COM | JAKARTA-Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Dian Ediana Rae menyatakan ada 80 hasil analisis transaksi keuangan yang mencurigakan dan mengalami kebocoran terkait penggunaan dana otonomi khusus dan APBD di Papua.
“Dalam periode kurang lebih 10 tahun terakhir, PPATK sudah menyampaikan lebih dari 80 hasil analisis dan pemeriksaan kepada KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian,” kata Dian, Selasa 22/6/21.
Data itu ia dapatkan berdasarkan hasil analisis PPATK selama 10 tahun terakhir terkait penggunaan dana Otsus dan APBD di Papua.
Ia mencurigai kebocoran dana tersebut turut melibatkan lebih dari 53 oknum pejabat pemda, rekanan pemda, vendor hingga ormas. Meski demikian, ia tak merinci Pemda atau ormas mana yang melakukan tindakan demikian.
Dian merinci potensi kerugian negara akibat transaksi mencurigakan dan kebocoran itu diperkirakan sebesar triliunan rupiah.
“PPATK meyakini ketidakefisienan dan kebocoran APBD dan dana otsus menjadi penyebab lambatnya upaya mensejahterakan masyarakat Papua,” kata Dian menambahkan.
Lebih lanjut, Dian mendukung langkah dari pelbagai pihak seperti Presiden Jokowi, Menko Polhukam, Panglima TNI, Kepala Kepolisian RI, dan pihak terkait untuk melakukan penegakan hukum atas transaksi mencurigakan tersebut.
“Sekaligus melakukan pendekatan kesejahteraan kepada masyarakat Papua,” kata dia.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD sempat menyinggung bahwa pemerintah akan menindak kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Papua.
Dia merinci ada sekitar 10 dugaan kasus penyalahgunaan dana negara alias korupsi yang telah teridentifikasi di Papua (red).