FAKTAHUKUM86.COM| PAMULANG– Dalam Rangka Menekan Sebaran Covid 19 Serta menjaga Harkamtibmas Wilayah Hukum Polsek Pamulang Kapolsek Dan Camat Pamulang Pimpin Apel 3 Pilar Dan Operasi Yustisi PPKM Mikro,Rabu (23/06/21).
Kapolsek Pamulang Kompol Sujarwo, Sh, Mh Menjelaskan, Apel 3 pilar dan Operasi Yustisi PPKM Mikro dengan tujuan bisa memutus mata rantai sebaran Covid 19 serta pendisiplinan kepada masyarakat dalam menerpkan protocol Kesehatan.
“Sasaran dari operasi ini Pengendara Motor, Mobil, Pejalan Kaki, lokasi Pedagang, Ruko yang rawan terjadinya kerumunan untuk dihimbau dibubarkan”.
Lanjut,”Hasil dari Operasi kali ini Didapati 15 orang pengendara motor tanpa memakai masker,5 orang sopir matrial tidak memakai masker dan Pejalan Kaki 5, Adapun Sanksi social untuk 25 orang tersebut menghormat bendera merah putih, Mengucapkan Pancasila dan Push Up sebanyak 10 kali didepan Camat pamulang”.
Selain melaksanakan Operasi penindakan,PPKM Mikro mengoptimalkan Kelurahan, RW / RT Masyarakat dan 3 Pilar untuk melaksanakan penyemprotan disinfektan secara masif di RT/RW.Tutup Kapolsek. (Khnza)