BERITA  

Klarifikasi UPT Puskesmas Balik Bukit Soal Pungutan Biaya Pasien BPJS Beda Kecamatan Akui Ada Miskomunikasi Aktivis Dedi Apresiasi Niat Baik dan Harap Evaluasi Menyeluruh

LAMPUNG BARAT | Menanggapi beredarnya informasi terkait penarikan biaya perawatan terhadap pasien BPJS Kesehatan dari Kecamatan Batu Brak di UPT Puskesmas Balik Bukit pihak manajemen fasilitas kesehatan tersebut memberikan klarifikasi resmi bahwa insiden tersebut terjadi akibat miskomunikasi antara petugas administrasi dengan keluarga pasien. Pihak puskesmas menyatakan bahwa kejadian tersebut bermula dari kekeliruan interpretasi petugas terhadap alur administrasi namun setelah dilakukan pengecekan ulang disadari bahwa hal tersebut merupakan kesalahan pemahaman belaka mengingat kartu BPJS pasien yang bersangkutan tercatat aktif. Sebagai bentuk tanggung jawab dan itikad baik pihak puskesmas telah mengembalikan sepenuhnya biaya kepada keluarga pasien.

Menyikapi kejadian ini pihak puskesmas secara tegas meminta maaf atas ketidaknyamanan yang dialami oleh keluarga pasien dan masyarakat luas. Sebagai bentuk komitmen untuk mencegah terulangnya hal serupa manajemen puskesmas akan segera melakukan evaluasi mendalam terhadap standar operasional prosedur pelayanan agar tidak ada lagi tafsir ganda yang merugikan pasien.

Merespons klarifikasi tersebut Dedi seorang aktivis masyarakat Lampung Barat mengapresiasi niat baik dan sikap transparan yang ditempuh oleh pihak UPT Puskesmas Balik Bukit dan pihak puskesmas akan melakukan evaluasi internal serta mengembalikan dana yang dipungut. Langkah cepat dari pihak puskesmas ini dinilai sebagai bentuk respons positif terhadap kritik publik dan menunjukkan komitmen untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Dedi juga berharap Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dapat segera mengeluarkan siaran pers resmi terkait polemik ini agar tidak ada kesalahpahaman serupa di fasilitas kesehatan lainnya. Ia menekankan bahwa jika aturan pembatasan seperti itu memang benar ada secara formal maka persoalan ini perlu dibahas secara serius antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan pemerintah pusat atau pengelola BPJS Kesehatan. Hal ini diperlukan agar tidak terjadi pembatasan penggunaan hak dasar masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan hanya karena kendala administratif perbedaan kecamatan yang justru bertentangan dengan semangat universal coverage JKN. Dengan adanya klarifikasi resmi dan harmonisasi kebijakan diharapkan standar pelayanan dapat diseragamkan dan masyarakat tidak lagi menjadi korban dari ambiguitas aturan yang berlaku ujarnya(*)