BERITA  

Benny Utama Ajak Semua Elemen Perkuat Benteng Generasi Muda, Mevrizal Kupas Konsekuensi Hukum Narkotika

PASAMAN, FAKTA HUKUM 86— Ancaman narkotika terhadap generasi muda membutuhkan penanganan yang melampaui penindakan hukum. Penguatan lingkungan keluarga, pendidikan antinarkoba, serta pemahaman mengenai konsekuensi hukum dan rehabilitasi menjadi bagian penting dalam membangun ketahanan masyarakat menghadapi penyalahgunaan narkotika.

Perspektif tersebut mengemuka dalam Sarasehan Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba bertema Pembangunan Ketahanan Generasi Muda Anti Narkoba di Era Digital yang berlangsung di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, Kamis (15/10/2026).

Kegiatan tersebut digelar atas undangan H. Benny Utama, S.H., M.M., anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, daerah pemilihan Sumatera Barat II. Mevrizal, S.H., M.H., advokat dan praktisi hukum, hadir sebagai narasumber dengan materi mengenai konsekuensi hukum dan hak atas rehabilitasi.

Benny Utama menekankan bahwa upaya mencegah penyalahgunaan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat penegak hukum. Keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah diperlukan untuk membangun perlindungan yang lebih kuat bagi generasi muda.

“Pencegahan dan pemberantasan narkotika tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum. Diperlukan keterlibatan keluarga, lingkungan pendidikan, masyarakat, dan pemerintah agar generasi muda memiliki perlindungan yang kuat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” kata Benny.

Pesan tersebut menempatkan pencegahan sebagai tanggung jawab bersama. Keluarga memiliki peran dalam membangun komunikasi dan pengawasan yang sehat, sementara lingkungan pendidikan dapat memperkuat literasi mengenai bahaya narkotika dan risiko pergaulan yang tidak aman.

Di tengah perkembangan teknologi digital, upaya pencegahan juga perlu memperhatikan pola komunikasi dan interaksi generasi muda. Edukasi yang berkelanjutan dibutuhkan agar mereka mampu mengenali risiko, memahami konsekuensi, dan mencari bantuan ketika menghadapi persoalan.

Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat membangun ketahanan generasi muda, bukan sekadar memberikan peringatan mengenai bahaya narkotika.

Dari sisi hukum, Mevrizal menyoroti pentingnya membedakan kedudukan setiap orang yang berhadapan dengan perkara narkotika.

Penyalah guna, pecandu, korban penyalahgunaan, dan orang yang terlibat dalam peredaran gelap narkotika memiliki persoalan hukum yang perlu dinilai berdasarkan perbuatan, peran, serta bukti yang tersedia.

“Penanganan perkara narkotika harus dilakukan secara cermat dengan melihat perbuatan, peran, pengetahuan, serta bukti yang ada. Tidak semua orang yang terlibat dalam persoalan narkotika memiliki kedudukan hukum yang sama,” kata Mevrizal.

Menurut substansi materi yang dipaparkannya, pembedaan tersebut penting agar proses hukum tidak mengabaikan fakta perkara dan tetap memperhatikan hak-hak orang yang berhadapan dengan hukum.

Penanganan terhadap dugaan keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika harus didasarkan pada pembuktian. Sementara itu, bagi penyalah guna atau pecandu yang memenuhi persyaratan, rehabilitasi dapat menjadi bagian dari penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, rehabilitasi tidak dapat dipahami sebagai pembebasan otomatis dari proses hukum. Penerapannya perlu mempertimbangkan hasil asesmen, kondisi individu, fakta perkara, dan persyaratan yang berlaku.

Persoalan lain yang menjadi perhatian dalam materi Mevrizal adalah perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.

Pendampingan hukum, perlindungan identitas, dan penanganan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak merupakan aspek yang perlu diperhatikan dalam proses penanganan perkara.

Anak yang berhadapan dengan persoalan narkotika dapat berada dalam situasi yang berbeda-beda. Karena itu, penanganannya perlu mempertimbangkan peran dan keterlibatan berdasarkan fakta, sekaligus memenuhi ketentuan khusus mengenai perlindungan anak.

Di sisi pencegahan, keluarga dan lingkungan pendidikan memiliki peran penting dalam mengenali perubahan perilaku, membangun komunikasi terbuka, serta mengarahkan anak untuk memperoleh bantuan profesional apabila diperlukan.

Perlindungan tersebut bukan berarti mengabaikan penegakan hukum, melainkan memastikan bahwa penanganan dilakukan sesuai ketentuan dan hak anak tetap diperhatikan.

Pembahasan dalam sarasehan ini juga relevan dengan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya poin ketujuh yang mencakup penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi serta pencegahan dan pemberantasan korupsi, narkoba, perjudian, dan penyelundupan.

Dalam konteks tersebut, pemberantasan narkotika membutuhkan kerja yang terintegrasi. Penindakan terhadap peredaran gelap perlu berjalan beriringan dengan pencegahan, edukasi, dan penanganan rehabilitasi sesuai ketentuan hukum.

Bagi pemerintah daerah dan masyarakat, tantangannya adalah menerjemahkan semangat pencegahan menjadi kegiatan berkelanjutan. Sosialisasi perlu didukung keterlibatan keluarga, sekolah, organisasi masyarakat, dan lembaga terkait agar informasi yang diberikan dapat menjangkau kelompok yang membutuhkan.

Sementara itu, penegakan hukum harus tetap mengedepankan profesionalitas, pembuktian, dan penghormatan terhadap hak-hak hukum.

Sarasehan di Pasaman menjadi ruang untuk mempertemukan perspektif pencegahan dengan pemahaman hukum. Pesan yang mengemuka adalah bahwa melindungi generasi muda dari narkotika membutuhkan upaya bersama, mulai dari membangun ketahanan keluarga hingga memastikan penanganan perkara dilakukan secara tepat.

Pencegahan yang kuat, penegakan hukum yang profesional, dan rehabilitasi sesuai ketentuan merupakan tiga aspek yang perlu berjalan beriringan dalam menghadapi ancaman narkotika.

(FH86)