FAKTA HUKUM 86, SOLOK — Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Solok, Susi Sofianti Saidani, SH., MM., memberikan penjelasan terkait sorotan mengenai tata kelola administrasi, komunikasi internal, serta keterlambatan pembayaran kerja sama publikasi media yang belakangan menjadi perhatian.
Susi mengakui bahwa pada bulan ini memang terdapat keterlambatan pembayaran kepada sejumlah media. Namun, ia menegaskan kondisi tersebut tidak dapat digeneralisasi sebagai persoalan yang terjadi sepanjang pelaksanaan kerja sama publikasi.
“Memang bulan ini ada keterlambatan. Tetapi perlu dilihat secara utuh. Pada bulan-bulan sebelumnya proses pembayaran berjalan tepat waktu sesuai dengan tahapan administrasi yang harus dilalui,” ujar Susi.
Menurutnya, keterlambatan tersebut tidak semata-mata disebabkan oleh proses di internal Diskominfo. Ada tahapan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.
Terkait keterlambatan pada bulan ini, Susi menjelaskan terdapat penyesuaian dan proses pertanggungjawaban Ganti Uang (GU) atas kegiatan sebelumnya yang harus diselesaikan terlebih dahulu melalui mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“GU dari kegiatan sebelumnya harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan terlebih dahulu melalui mekanisme keuangan daerah kepada BKD. Setelah tahapan tersebut diselesaikan, proses berikutnya dapat berjalan sesuai ketentuan,” jelasnya.
Menurut Susi, tahapan tersebut merupakan bagian dari tertib administrasi dan bukan bentuk kesengajaan untuk menunda pembayaran kepada media.
“Jadi bukan karena kami sengaja menunda pembayaran. Ada tahapan administrasi dan pertanggungjawaban yang memang harus diselesaikan terlebih dahulu. Karena ini menyangkut anggaran daerah, kita harus memastikan seluruh prosesnya sesuai mekanisme dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Selain persoalan GU, Susi menyebut terdapat beberapa dokumen kerja sama media yang masih membutuhkan validasi dan pemeriksaan lebih mendalam.
Menurutnya, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan kesesuaian dokumen kerja sama, bukti pelaksanaan publikasi, kelengkapan pertanggungjawaban serta dokumen pendukung lainnya.
“Ini menyangkut anggaran daerah. Kalau ada dokumen yang masih harus divalidasi atau diperiksa kembali, tentu harus kita pastikan terlebih dahulu. Kita tidak ingin terjadi kesalahan administrasi yang kemudian menjadi persoalan di kemudian hari,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pembayaran kerja sama publikasi pemerintah tidak berhenti pada pelaksanaan publikasi. Terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus dipastikan kesesuaiannya sebelum pembayaran dilakukan.
“Lebih baik prosesnya dilakukan secara hati-hati dan benar daripada terburu-buru tetapi kemudian menimbulkan persoalan administrasi,” katanya.
Mengenai adanya sorotan atau keluhan dari pegawai Diskominfo yang kemudian disampaikan melalui media, Susi mengatakan pihaknya menghormati hak setiap orang untuk menyampaikan pendapat.
Namun, menurutnya, sebagai organisasi pemerintahan, persoalan internal ASN memiliki mekanisme penyelesaian secara kelembagaan.
“Kalau ada persoalan internal, tentu ada ruang dan mekanisme yang dapat digunakan. Ada atasan langsung, pejabat yang berwenang, mekanisme pembinaan kepegawaian, pemeriksaan maupun mekanisme disiplin. Semua itu memiliki legitimasi kelembagaan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Susi menjelaskan, ASN yang menghadapi persoalan dalam lingkungan kerja dapat menyampaikan permasalahan melalui jalur kedinasan dan kepegawaian yang tersedia. Jika berkaitan dengan dugaan pelanggaran disiplin, terdapat mekanisme pemeriksaan dan penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan disiplin PNS antara lain diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yang mengatur kewajiban, larangan serta konsekuensi disiplin bagi PNS.
“Dengan mekanisme itu, setiap persoalan dapat diuji berdasarkan fakta dan dokumen. Kalau memang ada pelanggaran, tentu ada proses untuk menanganinya. Jadi persoalan internal sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang tersedia dan jangan hanya dibangun berdasarkan persepsi,” ujarnya.
Meski demikian, Susi menegaskan pernyataan tersebut bukan berarti dirinya menutup ruang kritik dari jajaran internal.
“Tidak. Kami tetap terbuka terhadap kritik. Kritik internal justru penting sebagai bahan evaluasi. Tetapi akan lebih baik apabila disampaikan melalui saluran yang tepat, sehingga bisa dibahas dan diselesaikan secara objektif,” katanya.
Susi mengakui masih terdapat ruang untuk melakukan pembenahan di internal Diskominfo Kabupaten Solok.
Menurutnya, disiplin kerja, tertib administrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam bidang publikasi dan komunikasi pemerintahan, menjadi perhatian serius.
Ia mengatakan evaluasi tidak hanya diarahkan kepada jajaran atau staf, tetapi juga kepada pimpinan.
“Kalau ada kekurangan, tentu akan kami evaluasi. Kami tidak mengatakan semuanya sudah sempurna. Evaluasi harus dilakukan berdasarkan data dan fakta, termasuk evaluasi terhadap saya sebagai pimpinan. Saya tidak alergi terhadap kritik dan siap mempertanggungjawabkan setiap kebijakan yang saya ambil secara kelembagaan,” tegasnya.
Menurut Susi, evaluasi harus menjadi bagian dari proses memperbaiki organisasi, bukan menjadi ruang untuk saling menyalahkan.
Ia juga mendorong agar seluruh jajaran memperkuat koordinasi dan komunikasi internal sehingga persoalan administrasi maupun pelayanan dapat diselesaikan lebih cepat dan tepat.
“Kita ingin Diskominfo bekerja lebih tertib, profesional dan komunikatif. Kalau ada kekurangan, kita perbaiki. Kalau ada prosedur yang perlu diperjelas, kita perjelas. Yang penting semuanya berjalan berdasarkan aturan dan dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Susi menambahkan, kerja sama publikasi dengan media merupakan bagian dari upaya pemerintah menyampaikan informasi pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Karena menggunakan anggaran daerah, prosesnya tetap harus mengikuti prinsip tertib administrasi dan akuntabilitas.
“Media adalah mitra pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Kami tentu menghargai kerja sama itu. Tetapi dari sisi pemerintah, seluruh proses administrasinya juga harus benar karena menggunakan anggaran daerah,” ujarnya.
Ia memastikan evaluasi terhadap proses administrasi dan pelayanan publik akan terus dilakukan, termasuk memperkuat koordinasi dan memastikan setiap tahapan kerja berjalan sesuai ketentuan.
“Tujuan akhirnya adalah bagaimana Diskominfo dapat memberikan pelayanan informasi dan publikasi yang berkualitas, sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran yang digunakan dapat dipertanggungjawabkan,” tutup Susi. MR










