BERITA  

Dirut Perumda Padang Jelaskan Air Keruh dan Batas Kewenangan Pengelolaan Sampah

FAKTA HUKUM 86 | PADANG — Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Padang, Hendra Pebrizal, memberikan penjelasan mengenai keluhan sebagian pelanggan terhadap tingkat kekeruhan air serta keterlibatan perusahaan dalam pemungutan iuran sampah.

Menurut Hendra, gangguan kualitas dan pelayanan air bukan merupakan kondisi yang disengaja. Tingginya kekeruhan air baku terjadi ketika sejumlah infrastruktur utama yang terdampak bencana masih dalam proses pemulihan dan optimalisasi.

“Memang ada beberapa kendala dalam pelayanan dan kualitas produk. Namun, kondisi itu bukan sesuatu yang disengaja. Ada faktor alam dan kegiatan eksternal yang ikut berdampak terhadap infrastruktur serta pelayanan Perumda Air Minum Kota Padang,” kata Hendra, Senin (24/8/2026).

Penjelasan tersebut disampaikan setelah Garda Muda Merah Putih (GMMP) Sumatera Barat menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perumda Air Minum Kota Padang, Jalan H. Agus Salim Nomor 10, Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur.

Dalam orasinya, massa menyoroti tingkat kekeruhan air yang diterima pelanggan. GMMP juga mempertanyakan pengelolaan dan pengendalian sampah serta posisi Perumda Air Minum dalam pemungutan iurannya.

Massa ditemui Sekretaris Perusahaan Perumda Air Minum Kota Padang, Richi Gautama. Aspirasi tersebut diterima untuk disampaikan kepada jajaran direksi dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan perusahaan.

Hendra menerangkan, banjir dan longsor sejak akhir 2025 menyebabkan sejumlah intake tertimbun sedimen, pipa transmisi hanyut, pompa terendam, serta kerusakan pada jembatan pipa Gunung Nago yang menjadi salah satu jalur utama pasokan air.

Sejumlah komponen accelerator pada Instalasi Pengolahan Air Gunung Pangilun juga mengalami kerusakan pascabencana. Accelerator merupakan bagian penting dalam proses koagulasi, flokulasi, dan sedimentasi untuk memisahkan lumpur serta material lainnya dari air baku.

Perumda juga melakukan pemasangan pipa transmisi jalur kedua dari Intake Palukahan untuk memperkuat pelayanan wilayah utara. Optimalisasi secara bertahap turut dilakukan terhadap Intake Kampung Koto dan Intake Lubuk Peraku.

“Intake dan beberapa infrastruktur lain yang terdampak masih dalam proses pemulihan dan optimalisasi. Termasuk Intake Lubuk Peraku, yang saat ini juga sedang kita optimalkan agar dapat menunjang peningkatan pelayanan,” ujar Hendra.

Menurut dia, curah hujan yang meningkat dan kondisi cuaca tidak menentu turut membawa lumpur, pasir, serta material lain dari daerah tangkapan air menuju sungai yang menjadi sumber produksi.

“Ketika curah hujan tinggi, tingkat kekeruhan air baku meningkat secara signifikan. Pada sebagian lokasi, air bercampur lumpur. Bahkan, dalam kondisi tertentu, material lumpurnya lebih dominan dibandingkan air. Kondisi ini tentu berpengaruh terhadap proses pengolahan dan kualitas air,” katanya.

Kondisi air baku yang sangat keruh, ditambah infrastruktur yang belum sepenuhnya pulih, meningkatkan beban instalasi pengolahan. Perusahaan harus menyesuaikan kapasitas produksi serta melakukan proses pengolahan secara lebih hati-hati agar kualitas air tetap terjaga.

“Petugas kami tetap bekerja maksimal. Dalam kondisi seperti ini, perhatian utama kami adalah bagaimana kualitas produk tetap terjaga dan pelayanan kepada pelanggan terus berjalan,” tegas Hendra.

Pemulihan infrastruktur pascabencana mendapat dukungan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dengan nilai sekitar Rp82 miliar. Dalam pelaksanaannya, Perumda Air Minum Kota Padang berperan sebagai pendamping pemetaan kebutuhan, sedangkan pekerjaan dilakukan melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V.

“Perumda hanya bertindak sebagai pendamping dalam pemetaan kegiatan. Pekerjaan dilaksanakan Kementerian PU melalui Balai Wilayah Sungai Sumatera V. Dukungan ini diarahkan untuk pemulihan infrastruktur serta peningkatan kualitas pelayanan dan produk pascabencana,” jelasnya.

Terkait tuntutan mengenai pengelolaan dan pengendalian sampah, Hendra menegaskan bahwa Perumda Air Minum bukan operator teknis pelayanan persampahan. Keterlibatan perusahaan terbatas pada membantu pemungutan iuran berdasarkan penugasan Pemerintah Kota Padang.

“Perumda Air Minum hanya membantu pemungutan iuran sampah sebagaimana mandat Pemerintah Kota Padang. Operator teknis pengangkutan, pengelolaan, dan pengendalian sampah berada di Dinas Lingkungan Hidup,” kata Hendra.

Menurut dia, dana yang dipungut melalui tagihan pelanggan tidak dikelola sebagai pendapatan operasional Perumda Air Minum, tetapi langsung disetorkan ke rekening Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.

Penjelasan tersebut mempertegas pemisahan kewenangan antara Perumda Air Minum sebagai pihak yang membantu mekanisme pemungutan dan DLH sebagai perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelayanan teknis persampahan.

Hendra berharap masyarakat dapat bersabar selama proses pemulihan berlangsung. Ia memastikan seluruh tim teknis masih bekerja untuk mengoptimalkan infrastruktur dan meningkatkan kualitas pelayanan.

“Kami memahami keluhan masyarakat. Seluruh tim masih bekerja maksimal agar infrastruktur pascabencana kembali berfungsi optimal, kualitas air semakin baik, dan pelayanan kepada pelanggan terus meningkat,” tutupnya.

MR