Pendataan R3P di Padang Laweh Malalo Rampung, Tim Lakukan Evaluasi Lapangan

FAKTAHUKUM86.COM|TANAH DATAR-Tim pendataan lapangan R3P–PKL STIS melanjutkan kegiatan pendataan infrastruktur dan rumah tangga di Jorong Padang Laweh dan Jorong Rumbai, Nagari Padang Laweh Malalo, Kecamatan Batipuh Selatan, pada Sabtu, 17 Januari 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian pendataan pascabencana yang bertujuan untuk memperoleh data yang akurat dan sesuai dengan konsep pendataan yang telah ditetapkan.

Dalam pelaksanaannya, tim menerapkan strategi pendataan secara bertahap. Setelah memperoleh informasi awal dari Wali Nagari, pendataan rumah tangga dilanjutkan melalui koordinasi dengan kepala jorong setempat. Pendataan dibagi menjadi dua kelompok, yaitu rumah tangga yang terdampak langsung bencana dan rumah tangga yang tidak terdampak langsung, seperti rumah tangga yang lahannya terdampak bencana.

Di lapangan, tim menemukan ada beberapa kepala keluarga yang sebelumnya tercatat sebagai rumah tangga terdampak oleh pemerintah nagari, namun tidak memenuhi konsep penduduk karena yang bersangkutan sedang merantau. Oleh karena itu, rumah tangga tersebut tidak didata meskipun lahannya terdampak bencana, guna menjaga kesesuaian data dengan konsep penduduk yang berlaku dalam pendataan R3P.

Seiring dengan selesainya pendataan rumah tangga di seluruh wilayah Nagari Padang Laweh Malalo, tim lapangan melanjutkan kegiatan perapian isian data pada aplikasi FASIH serta melakukan pengiriman (submit) data. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kelengkapan, konsistensi, dan kualitas data sebelum memasuki wilayah pendataan selanjutnya.

Usai kegiatan lapangan, tim pendataan bersama Petugas Pemeriksa Lapangan (PML) melaksanakan evaluasi pelaksanaan pendataan selama berada di Nagari Padang Laweh Malalo. Evaluasi ini bertujuan untuk menyusun strategi pendataan yang lebih efektif pada lokasi pendataan berikutnya, yakni Nagari Guguak Malalo.

Pada sesi evaluasi tersebut, PML menegaskan kembali konsep terdampak dalam pendataan R3P, khususnya terkait lahan yang terdampak bencana, termasuk lahan yang tidak sedang diusahakan, serta keterkaitannya dengan pekerjaan utama masyarakat terdampak, seperti kegiatan penggalian pasir. Selain itu, tim juga membahas kembali konsep penduduk de facto serta penanganan kasus batas antara petani pemilik lahan dan petani penggarap, agar pelaksanaan pendataan selanjutnya dapat dilakukan secara seragam dan sesuai pedoman. (Tim BPS Kabupaten Tanah Datar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *