FAKTAHUKUM86.COM|TANAH DATAR– Wasit ASKAB PSSI Tanah Datar Wadil Muqqadas ( 29 ) datangi SPKT Polres Tanah Datar melaporkan dugaan Tindakan Pidana Penganiayaan terhadap dirinya oleh pelaku ( YG ) usai memimpin pertandingan sepakbola Wali Nagari Cup antara Pinang FC vs Cilagi FC di lapangan Sepakbola Bola Pinang, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar. Senin ( 25/12/2203 ).
Wadil Muqqadas ( 29 ) mengatakan dirinya mendatangi SPKT Polres Tanah Datar untuk melaporkan dugaan Tindakan Pidana Penganiayaan terhadap dirinya oleh salah seorang pemain bola dari tim Pinang FC, setelah pertandingan pertandingan antara Pinang FC vs Cilagi selesai .

Wadil menjelaskan, dirinya mendapatkan penganiayaan dalam keadaan tidak mengetahui persoalan sebelumnya.Tiba-tiba pada saat berjalan keluar lapangan pelaku ( YG ) datang dari arah belakang dan langsung menendang kepala bagian belakang dirinya, atas kejadian dirinya mengalami luka robek dibagian kepala belakang, saat ini telah mendapatkan perawatan dari tim medis RSUD Ali Hanafiah Batusangkar dan telah melaksanakan visum untuk proses penyidikan . Jelasnya .
Wadil berharap kasus ini segera ditangani oleh pihak kepolisian dan perkara dialami oleh dirinya agar diproses melalui jalur hukum yang berlaku . Harapannya.
Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra,S.I.K saat dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kapolres Tanah Datar Iptu Ary Andre Jr,S.H.,M.H via telpon membenarkan adanya laporan wasit korban penganiayaan bersama rekannya ke SPKT Polres Tanah Datar guna proses hukum yang berlaku .
Saat ini pihak Polres Tanah Datar akan melakukan tindak lanjut dengan memanggil saksi-saksi guna mendapatkan keterangan, kasus sedang dalam penyelidikan .
Andre mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan segera memanggil teman wasit yang ikut memimpin pertandingan dan saksi – saksi yang mengetahui kejadian itu . Tegasnya. ( RF ).












