KABUPATEN SOLOK, FAKTA HUKUM 86 – Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027 menjadi agenda strategis bagi Pemerintah Kabupaten Solok, terutama di tengah kebutuhan pemulihan infrastruktur dan pelayanan publik akibat bencana galodo.
Dalam situasi tersebut, DPRD Kabupaten Solok kembali menjalankan fungsi kelembagaannya melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2027 bersama pemerintah daerah.
Hal itu terlihat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Selasa (29/9/2026), dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah atas pandangan umum delapan fraksi terhadap Ranperda APBD Tahun Anggaran 2027.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, didampingi Wakil Ketua Armen Plani dan Wakil Ketua Mukhlis. Sementara pemerintah daerah diwakili Wakil Bupati Solok H. Candra yang menyampaikan jawaban atas berbagai pandangan dan masukan fraksi.
Rapat turut dihadiri Sekretaris Daerah, Sekretaris DPRD, unsur Forkopimda, staf ahli, para asisten, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat, anggota DPRD serta undangan lainnya.
Pelaksanaan rapat berlangsung di Gedung Perpustakaan dan Arsip Koto Baru. Gedung tersebut sementara dimanfaatkan untuk kegiatan kedewanan karena gedung DPRD Kabupaten Solok masih terdampak bencana.
Dalam pembahasan APBD 2027, sejumlah sektor menjadi perhatian, antara lain pembangunan, pelayanan masyarakat, infrastruktur, pendidikan, kesehatan, pertanian, pengembangan UMKM serta penanganan dan pemulihan pascabencana.
Berbagai persoalan tersebut membutuhkan perencanaan anggaran yang cermat. Pemerintah daerah harus memperhitungkan kebutuhan pemulihan fasilitas publik dan infrastruktur tanpa mengesampingkan pembiayaan pelayanan dasar masyarakat.
Dalam konteks tata kelola pemerintahan, APBD bukan sekadar dokumen administratif tahunan. Anggaran daerah merupakan instrumen kebijakan publik yang menentukan program, sasaran pembangunan, penggunaan sumber daya keuangan serta manfaat yang diterima masyarakat.
Karena itu, setiap program yang direncanakan perlu memiliki dasar kebutuhan yang jelas, indikator capaian yang terukur dan mekanisme pertanggungjawaban yang dapat dievaluasi.
DPRD sebagai lembaga legislatif memiliki fungsi penganggaran dan pengawasan untuk memastikan kebijakan belanja daerah berjalan sesuai prioritas serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, pemerintah daerah berkewajiban memastikan perencanaan dan pelaksanaan anggaran dapat menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk percepatan pemulihan wilayah terdampak bencana.
Wakil Bupati Solok H. Candra menegaskan bahwa di tengah kondisi duka dan pascabencana, penyelenggaraan pemerintahan tetap harus berjalan.
Bersama DPRD, pemerintah daerah terus mengawal perencanaan dan penganggaran agar pembangunan tidak terhenti serta anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Pernyataan tersebut menempatkan keberlanjutan pemerintahan sebagai bagian dari tanggung jawab pelayanan publik. Sebab, masyarakat terdampak bencana tidak hanya membutuhkan bantuan darurat, tetapi juga kepastian keberlanjutan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan aktivitas ekonomi.
Pembahasan APBD 2027 dengan demikian menjadi momentum penting untuk memastikan kebijakan fiskal daerah memiliki orientasi pemulihan sekaligus menjaga kesinambungan pembangunan.
Ke depan, tantangan pemerintah daerah dan DPRD bukan hanya menyelesaikan tahapan pembahasan anggaran, tetapi juga memastikan setiap program yang disepakati dapat dilaksanakan secara efektif, transparan dan akuntabel.
Di tengah keterbatasan akibat bencana, penggunaan anggaran publik membutuhkan pengawasan yang konsisten agar kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama.
Pemulihan daerah membutuhkan anggaran yang tepat sasaran, pelaksanaan yang bertanggung jawab dan pengawasan yang berjalan.(FH86)










