FAKTA HUKUM 86, KAB SOLOK – Keberlangsungan seni dan budaya lokal membutuhkan komitmen bersama, bukan sekadar kegiatan seremonial. Pesan tersebut mengemuka dalam Festival Seni Budaya Nagari Paninggahan, Kecamatan Junjung Sirih, Kabupaten Solok, yang digelar selama dua hari, 30–31 Oktober 2026.
Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I., berharap kegiatan tersebut dapat ditetapkan sebagai agenda tahunan nagari sehingga pelestarian kesenian tradisional memiliki kesinambungan dan tidak bergantung pada momentum tertentu.
Menurutnya, festival budaya merupakan salah satu instrumen penting dalam menjaga identitas masyarakat sekaligus membangun karakter generasi penerus. Karena itu, penyelenggaraannya perlu mendapat perhatian dan dukungan dari pemerintah nagari bersama seluruh unsur masyarakat.
Pemerintah, kata dia, memiliki tanggung jawab dalam mendorong pembangunan yang tidak hanya berorientasi pada infrastruktur dan ekonomi, tetapi juga memperhatikan aspek sosial, kebudayaan, pendidikan karakter, dan kehidupan keagamaan.
Kehadiran Wakil Bupati dalam kegiatan tersebut didampingi Ketua GOW Kabupaten Solok, Ny. Lian Oktavia Candra, serta Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Solok, Nazar Bakri, bersama rombongan.
Rombongan disambut Camat Junjung Sirih, Penjabat Wali Nagari Paninggahan, wali nagari terpilih, unsur BPN, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta mahasiswa dan mahasiswi asal nagari tersebut.
Penyambutan berlangsung dengan pertunjukan seni tradisional. Tarian khas Paninggahan dan atraksi Silat Harimau Gagoan yang dibawakan generasi muda menjadi bagian dari representasi kekayaan budaya masyarakat setempat.
Penampilan tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya regenerasi pelaku seni agar kesenian tradisional tidak kehilangan penerus di tengah perubahan sosial dan perkembangan teknologi.
Penyelenggaraan Festival Seni Budaya Paninggahan juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat perantauan. Dukungan dan partisipasi perantau menjadi bagian penting dari kekuatan sosial yang memungkinkan kegiatan kebudayaan terselenggara dengan semangat kebersamaan.
Keterlibatan tersebut memperlihatkan bahwa tanggung jawab menjaga kampung halaman tidak berhenti pada masyarakat yang menetap di nagari. Warga Paninggahan di perantauan juga memiliki ruang kontribusi dalam mempertahankan tradisi dan memperkuat identitas daerah asal.
Ke depan, hubungan antara pemerintah nagari, masyarakat, dan organisasi perantau diharapkan semakin terorganisasi. Dengan demikian, dukungan terhadap kegiatan budaya dapat dibangun secara berkesinambungan, termasuk melalui pembinaan kelompok seni, pengembangan kreativitas pemuda, dan promosi potensi nagari.
Dalam konteks kehidupan masyarakat Minangkabau, Candra mengingatkan pentingnya mempertahankan filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Nilai adat dan agama, menurutnya, harus berjalan beriringan dalam membangun masyarakat. Seni dan budaya perlu dikembangkan tanpa meninggalkan norma agama serta tata kehidupan adat yang menjadi pedoman masyarakat Minangkabau.
Ia juga menilai seni tradisional seperti silat memiliki nilai pendidikan yang luas. Selain kemampuan bela diri, terdapat unsur kedisiplinan, keberanian, pengendalian diri, dan tanggung jawab yang perlu ditanamkan kepada generasi muda.
Sementara itu, keberadaan festival dapat dikembangkan lebih jauh sebagai sarana promosi kebudayaan dan penguatan ekonomi masyarakat. Potensi kuliner, kesenian, sejarah, dan tradisi lokal dapat menjadi daya tarik yang mendukung tumbuhnya ekonomi kreatif di nagari.
Dorongan menjadikan festival sebagai agenda tahunan sekaligus menjadi tantangan bagi pemerintah nagari dan masyarakat untuk menyusun keberlanjutan kegiatan, mulai dari pembinaan pelaku seni, pelibatan generasi muda, hingga membangun kemitraan dengan para perantau.
Dengan demikian, Festival Seni Budaya Nagari Paninggahan tidak hanya menjadi panggung pertunjukan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menjaga warisan leluhur, memperkuat persatuan masyarakat, dan mewariskan identitas budaya kepada generasi mendatang. FH86










