KAB SOLOK – FAKTA HUKUM 86
Masjid memiliki posisi penting dalam membentuk karakter masyarakat dan menjaga keberlanjutan nilai-nilai keagamaan. Karena itu, pengelolaan masjid perlu diarahkan agar tidak hanya berpusat pada kegiatan ibadah, tetapi juga mampu menjadi kekuatan dalam pembangunan sosial dan pembinaan umat.
Hal tersebut menjadi salah satu isu penting dalam Workshop Solok Menuju Masjid Sejuta Umat yang digelar di The Sovia, Alahan Panjang, Kabupaten Solok, Jumat (30/10/2026).
Wakil Bupati Solok, H. Candra, S.H.I., hadir sebagai pembicara sekaligus menutup kegiatan tersebut.
Mengangkat tema masjid sebagai pusat peradaban, workshop ini menjadi bagian dari upaya memperluas perspektif masyarakat mengenai fungsi dan tanggung jawab masjid dalam menghadapi tantangan kehidupan modern.
Masjid sejatinya mempunyai kekuatan sosial yang besar. Selain menjadi tempat membangun hubungan spiritual dengan Allah SWT, masjid dapat berperan sebagai pusat pembelajaran, pembentukan moral, penguatan persaudaraan, serta tempat tumbuhnya kepedulian terhadap persoalan masyarakat.
Salah satu tantangan yang perlu mendapat perhatian adalah bagaimana menjadikan masjid lebih dekat dengan kehidupan generasi muda.
Perkembangan teknologi informasi dan perubahan pola pergaulan menuntut adanya ruang pembinaan yang mampu memberikan keseimbangan antara penguasaan pengetahuan, kecerdasan intelektual, dan kekuatan moral.
Dalam hal ini, masjid dapat mengambil peran melalui pendidikan keagamaan, pembinaan remaja, kegiatan literasi Islam, serta berbagai aktivitas positif yang mendorong lahirnya generasi berkarakter.
Selain itu, penguatan kelembagaan masjid juga menjadi aspek yang tidak dapat diabaikan. Pengurus masjid membutuhkan kemampuan manajerial, transparansi pengelolaan keuangan, perencanaan program, dan pertanggungjawaban kepada jamaah.
Kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam membangun kemakmuran masjid. Pengelolaan dana umat, termasuk zakat, infak, dan sedekah, harus dilakukan secara amanah agar manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Fungsi sosial tersebut juga membuka peluang bagi masjid untuk menjadi penggerak pemberdayaan ekonomi masyarakat. Dengan pengelolaan yang tepat, masjid dapat membangun kepedulian terhadap kelompok rentan, memperkuat solidaritas jamaah, dan mendorong kemandirian ekonomi umat.
Di Kabupaten Solok, keberadaan masjid hingga tingkat nagari merupakan potensi sosial dan keagamaan yang perlu diperkuat. Potensi tersebut akan semakin bermakna apabila didukung program yang terukur, kepemimpinan pengurus yang bertanggung jawab, serta partisipasi aktif masyarakat.
Kehadiran pemerintah daerah, tokoh agama, dan unsur masyarakat dalam gerakan memakmurkan masjid juga penting untuk memastikan bahwa penguatan kehidupan keagamaan berjalan seiring dengan pembangunan kualitas sumber daya manusia.
Workshop yang ditutup oleh Wakil Bupati H. Candra tersebut diharapkan menghasilkan gagasan yang dapat ditindaklanjuti dalam pengembangan fungsi masjid di tengah masyarakat.
Pada akhirnya, konsep masjid sebagai pusat peradaban membutuhkan komitmen bersama. Kemegahan bangunan tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang jauh lebih penting adalah kualitas aktivitas, integritas pengelolaan, dan manfaat nyata yang dihasilkan bagi jamaah.
Masjid yang berperan sebagai pusat peradaban adalah masjid yang mampu membangun manusia, memperkuat persaudaraan, menjaga nilai moral, serta menghadirkan solusi bagi persoalan umat. UMS
FAKTA HUKUM 86 – Mengungkap Fakta, Mengawal Keadilan.










