FH 86, KABUPATEN SOLOK — Perlindungan kawasan Danau Diatas kembali menjadi perhatian setelah Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera V Padang menemukan aktivitas penimbunan sempadan danau yang disebut belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun izin dari instansi berwenang.
Temuan tersebut tertuang dalam surat BWS Sumatera V Padang tertanggal 26 Oktober 2026, terkait tindak lanjut dugaan aktivitas penimbunan sempadan Danau Diatas di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok.
Perkembangan ini menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan dan koordinasi lintas instansi, terutama setelah persoalan reklamasi Danau Diatas sebelumnya dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) Reklamasi Danau Diatas DPRD Kabupaten Solok pada 2025.
Dalam konteks tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan turut mengawal perlindungan kawasan danau sesuai kewenangannya, sekaligus mendorong kejelasan tindak lanjut rekomendasi DPRD dan penanganan temuan terbaru BWS.
Temuan BWS Membutuhkan Tindak Lanjut Terukur
Dalam suratnya, BWS Sumatera V menyatakan tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah melakukan peninjauan lapangan terhadap lokasi yang terindikasi mengalami kegiatan reklamasi pada badan atau sempadan danau.
Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan, aktivitas penimbunan tersebut disebut belum dilengkapi rekomendasi teknis maupun izin dari instansi berwenang.
Sebagai tindak lanjut, BWS menyampaikan rencana penertiban melalui surat imbauan penghentian kegiatan reklamasi dan pemasangan papan peringatan di lokasi.
Namun, dokumen tersebut belum menjelaskan apakah penghentian kegiatan telah dilaksanakan, berapa luas area yang ditimbun, serta bagaimana perkembangan pemeriksaan teknis dan kemungkinan tindakan lanjutan.
Karena itu, informasi mengenai status penanganan perlu dibuka secara proporsional agar masyarakat mengetahui langkah yang telah dilakukan dan tahapan yang masih berjalan.
Penertiban bukan semata-mata persoalan menghentikan aktivitas. Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran atau perubahan kondisi kawasan, instansi berwenang perlu menentukan tindakan lanjutan berdasarkan bukti, kajian teknis, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Menghubungkan Temuan 2026 dengan Pansus 2025
Pada 2025, Pansus Reklamasi Danau Diatas DPRD Kabupaten Solok membahas persoalan reklamasi dan sejumlah persoalan terkait kawasan danau. Laporan hasil kerja pansus disampaikan dalam rapat paripurna DPRD pada 7 Juli 2025.
Pengawasan legislatif tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan tata kelola dan perlindungan kawasan. Namun, efektivitas rekomendasi pansus perlu dinilai melalui dokumen tindak lanjut dan tindakan nyata instansi yang bertanggung jawab.
Temuan BWS pada 2026 membuka ruang untuk menelusuri kembali apakah rekomendasi pansus telah dilaksanakan, bagaimana pengawasan berjalan setelah pembahasan DPRD, serta apakah diperlukan evaluasi lanjutan terhadap pemanfaatan kawasan Danau Diatas.
Meski demikian, belum dapat dipastikan bahwa lokasi yang diperiksa BWS merupakan objek yang sama dengan lokasi yang menjadi perhatian pansus pada 2025. Kepastian tersebut memerlukan pencocokan data lokasi, kronologi, dan dokumen pemeriksaan.
Karena itu, langkah awal yang diperlukan ialah membuka dokumen rekomendasi akhir pansus dan membandingkannya dengan laporan pelaksanaan tindak lanjut pemerintah daerah.
Pemprov Sumbar Diharapkan Mengawal Koordinasi
Perlindungan danau membutuhkan pembagian tanggung jawab yang jelas. Pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan instansi teknis memiliki kewenangan sesuai bidang tugas serta status pengelolaan sumber daya air dan kawasan yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai pengawasan garis sempadan danau, antara lain, diatur dalam Peraturan Menteri PUPR Nomor 28/PRT/M/2015. Pelaksanaan kewenangan perlu disesuaikan dengan status kawasan dan tanggung jawab pengelolaan sumber daya air pada lokasi tersebut.
Dalam konteks ini, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat diharapkan memperjelas peran pengawasan yang menjadi kewenangannya dan memfasilitasi koordinasi lintas instansi apabila diperlukan.
Koordinasi dengan BWS Sumatera V dan Pemerintah Kabupaten Solok dapat diarahkan untuk memastikan status kegiatan, kelengkapan perizinan, hasil pemeriksaan lapangan, serta langkah penanganan yang sesuai dengan ketentuan.
Pemkab Solok juga perlu menjelaskan peran perangkat daerah terkait dalam pengawasan tata ruang, lingkungan hidup, dan perizinan sesuai kewenangannya.
Pendekatan ini penting agar persoalan tidak berhenti pada perbedaan tafsir mengenai siapa yang bertanggung jawab, melainkan menghasilkan kejelasan tindakan dan mekanisme pengawasan.
Perlindungan Danau Adalah Kepentingan Publik
Danau Diatas bukan hanya bagian dari bentang alam Kabupaten Solok, tetapi juga kawasan yang memiliki fungsi ekologis dan nilai sosial-ekonomi bagi masyarakat sekitarnya.
Pemanfaatan kawasan danau perlu memperhatikan fungsi lingkungan, ketentuan sempadan, serta aturan pemanfaatan ruang yang berlaku. Kegiatan penimbunan yang berpotensi mengubah kondisi kawasan harus diperiksa berdasarkan data dan kajian teknis, bukan hanya berdasarkan perkiraan atau perdebatan publik.
Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan penertiban harus dilaksanakan oleh instansi yang berwenang. Jika terdapat perubahan kondisi sempadan, penilaian teknis diperlukan untuk menentukan apakah pemulihan kawasan harus dilakukan.
Di sisi lain, transparansi mengenai rekomendasi pansus dan tindak lanjut pemerintah merupakan bagian dari akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan persoalan lingkungan melalui informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Mendorong Solusi, Bukan Sekadar Menyoroti Persoalan
Perkembangan terbaru ini menjadi kesempatan bagi Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, BWS Sumatera V, Pemerintah Kabupaten Solok, dan DPRD Kabupaten Solok untuk memperkuat koordinasi perlindungan Danau Diatas.
Ada sejumlah langkah yang perlu didorong, yakni penjelasan terbuka mengenai status penanganan temuan BWS, evaluasi pelaksanaan rekomendasi Pansus Reklamasi 2025, pemeriksaan perizinan sesuai kewenangan, serta penilaian teknis terhadap kondisi kawasan yang ditimbun.
Hasilnya perlu disampaikan secara proporsional kepada masyarakat agar pengawasan publik berjalan berdasarkan fakta dan dokumen resmi.
Tujuan akhirnya bukan mencari pihak yang harus disalahkan, melainkan memastikan kewenangan pemerintahan dijalankan secara bertanggung jawab, rekomendasi DPRD ditindaklanjuti, dan perlindungan Danau Diatas berlangsung secara berkelanjutan.
Surat BWS Sumatera V tertanggal 26 Oktober 2026 telah mencatat temuan dan rencana penertiban. Perkembangan pelaksanaan langkah tersebut, serta penjelasan mengenai tindak lanjut rekomendasi pansus, masih perlu dikonfirmasi kepada instansi terkait.(**)












