BERITA  

Buktikan Penegakan Hukum Kejari Pasaman Musnahkan Barang Bukti 37 Perkara Tindak Pidana yang Telah Inkracht

Faktahukum86.com, Pasaman- Buktikan penegakan hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasaman melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht), Selasa, 18 Agustus 2026 di halaman kantor kejaksaan negeri Pasaman

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh bupati Pasaman Welly suhery dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Hendi Arifin, dalam keterangan pers nya menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari perkara yang telah diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi Padang maupun Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping.

“Pemusnahan ini dilakukan terhadap barang bukti dari 37 perkara yang telah inkracht,” ujar Hendi Arifin.

Dari 37 perkara tersebut, sebanyak 19 perkara merupakan tindak pidana narkotika. Rinciannya, 13 perkara terkait narkotika jenis ganja dengan total barang bukti sekitar 6,913 gram, serta enam perkara narkotika jenis sabu dengan total 7,55 gram.

Selain perkara narkotika, terdapat 18 perkara tindak pidana umum lainnya, yakni lima perkara tindak pidana umum lainnya/pertambangan ilegal, dua perkara penggelapan, satu perkara pencurian, satu perkara penganiayaan, satu perkara pembunuhan, delapan perkara pencabulan dan satu perkara pengancaman.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan berbagai cara sesuai jenisnya, antara lain dibakar, dirusak hingga hancur dan dibuang sehingga tidak dapat lagi digunakan.

Dalam kesempatan tersebut, Kajari Pasaman Hendi Arifin juga mengusulkan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman agar menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika.

Ia mengusulkan agar RSUD dapat menyediakan Balai Rehabilitasi Narkotika dengan kapasitas sekitar 10 tempat tidur yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung penanganan penyalahguna narkotika melalui pendekatan rehabilitasi.

Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut perlu diikuti dengan pengawasan serta pelaporan secara berjenjang agar pelaksanaannya berjalan transparan dan sesuai ketentuan.(In)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *