Longsor Tambang Emas Tradisional di Sijunjung, Sembilan Pekerja Menjadi Korban

FAKTAHUKUM86.COM|SIJUNJUNG — Longsor terjadi di area tambang emas tradisional di Sintuk, Jorong Taratak Betung, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung, Kamis (14/5/2026) sekitar pukul 12.30 WIB. Peristiwa tersebut mengakibatkan sembilan orang pekerja tertimbun material longsor dan meninggal dunia.

Kapolres Willian Harbensyah membenarkan kejadian itu. Ia menjelaskan, saat longsor terjadi para pekerja tengah melakukan aktivitas penambangan emas tradisional menggunakan mesin dompeng dan dulang.

“Benar telah terjadi longsor tebing di lokasi tambang tradisional yang menyebabkan sembilan pekerja tertimbun material tanah dan meninggal dunia,” ujarnya.

Dari informasi yang diperoleh pihak kepolisian, sekitar 12 orang berada di lokasi saat kejadian. Tebing yang berada kurang lebih 30 meter dari titik aktivitas penambangan tiba-tiba runtuh dan menimbun para pekerja.

Tiga pekerja berhasil menyelamatkan diri, sementara sembilan lainnya tertimbun tanah dan bebatuan akibat longsoran tersebut.

Warga sekitar yang mengetahui kejadian langsung mendatangi lokasi untuk membantu proses evakuasi korban. Untuk mempercepat pencarian, masyarakat bersama aparat mendatangkan dua unit alat berat excavator ke lokasi.

Sekitar pukul 13.00 WIB, lima korban pertama berhasil ditemukan dalam kondisi meninggal dunia. Jenazah kemudian dibawa pihak keluarga ke rumah duka untuk dimakamkan.

Proses pencarian dilanjutkan oleh personel Polres Sijunjung bersama masyarakat dan dibantu tambahan alat berat. Empat korban lainnya akhirnya berhasil ditemukan sekitar pukul 17.00 WIB dalam kondisi meninggal dunia.

“Seluruh korban sudah berhasil dievakuasi dan diserahkan kepada pihak keluarga,” kata Kapolres.

Korban meninggal dunia diketahui berinisial AT (23), HRH (23), IJ (19), MN (22), WA (21), DA (42), MF (22), ACM (43), dan DL (40).

Sementara tiga pekerja yang selamat masing-masing berinisial IKW (51), IJ (53), dan EL (40).

Pemilik lokasi tambang sekaligus pemilik mesin dompeng dan peralatan penambangan diketahui berinisial NKM (46). Para pekerja dan pemilik tambang merupakan warga Nagari Guguk, Kecamatan Koto VII, Kabupaten Sijunjung.

Kapolres menyampaikan bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah beberapa kali melakukan imbauan, penertiban, dan edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan tanpa izin karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan.

“Pihak kepolisian sudah sering memberikan imbauan dan edukasi terkait bahaya penambangan tanpa izin, namun sebagian masyarakat masih bergantung pada aktivitas tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup,” ungkapnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Sijunjung bersama Unit Reskrim Polsek Koto VII masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait peristiwa longsor tersebut. Polisi juga telah mengamankan lokasi tambang serta sejumlah peralatan penambangan untuk kepentingan penyidikan.Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *