Lampung Barat | Menanggapi persoalan yang disampaikan oleh aktivis Lampung Barat, Dedi, terkait dugaan praktik pungutan tidak sah di lingkungan sekolah, pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat memberikan respons singkat namun tegas.
“Baik terima kasih infonya, akan kami pelajari dan telaah,” demikian jawaban resmi yang disampaikan pihak Inspektorat menanggapi laporan tersebut.
Sebelumnya, Dedi menyoroti indikasi pelanggaran yang terjadi di SDN Tri Mekar Jaya, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, di mana ditemukan penarikan dana dengan nominal yang disamaratakan sebesar Rp140.000 per siswa.
Secara yuridis, penetapan besaran tarif yang seragam dan mutlak tersebut dinilai telah menghilangkan unsur kesukarelaan, sehingga berpotensi berubah status menjadi pungutan wajib yang bertentangan dengan regulasi. Hal ini juga dinilai mengingkari prinsip pendidikan dasar yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Daerah serta Dana Bantuan Operasional Sekolah.
Meskipun diklaim telah melalui mekanisme rapat, namun jika implementasinya membebankan biaya yang sama bagi seluruh pihak, maka hal tersebut tetap dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Dedi berharap respons positif dari Inspektorat ini dapat segera ditindaklanjuti dengan proses pemeriksaan yang komprehensif demi menegakkan integritas dan kepatuhan di dunia pendidikan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.(Dd)












