Pasaman Barat, 05 Mei 2026 | Sorotan tajam datang dari Yogi Arianda, S.H yang dengan lantang mengingatkan seluruh insan pers agar tidak main-main dengan kode etik jurnalistik. Dalam penegasannya, ia menyebut bahwa kode etik bukan sekadar aturan tertulis, melainkan “nafas” bagi profesi jurnalis dalam menjaga marwah dan kepercayaan publik di tengah derasnya arus informasi saat ini.
Menurut Yogi, peran media sangat strategis dalam membentuk opini publik. Karena itu, setiap wartawan dituntut untuk tidak hanya cepat dalam menyampaikan informasi, tetapi juga harus akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Ia menilai, kelalaian dalam menjaga etika dapat berujung pada rusaknya kepercayaan masyarakat terhadap media.
“Jurnalis itu bukan hanya penulis berita, tapi penjaga kebenaran. Kalau etika diabaikan, maka yang rusak bukan hanya berita, tapi kepercayaan publik secara luas,” tegas Yogi Arianda.
Ia menekankan bahwa dalam praktik di lapangan, wartawan harus mampu menjaga sikap profesional. Mulai dari menghormati narasumber, tidak menyalahgunakan informasi, hingga menolak segala bentuk suap yang dapat mencederai independensi pers.
Tak hanya itu, Yogi juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pihak-pihak rentan dalam pemberitaan. Identitas korban kejahatan, terutama anak-anak dan perempuan, wajib dijaga demi menghindari dampak psikologis maupun sosial yang lebih luas.
Dalam pemaparannya, Yogi Arianda merinci sejumlah prinsip penting yang menjadi fondasi kode etik jurnalistik. Ia menegaskan bahwa wartawan harus independen dan menyajikan berita berdasarkan fakta, bukan tekanan atau kepentingan tertentu.
Selain itu, disiplin dalam verifikasi menjadi kunci utama agar informasi yang disampaikan benar-benar valid. Ia juga menyoroti larangan membuat opini yang menghakimi, khususnya dalam kasus hukum yang belum memiliki putusan tetap.
Prinsip adil dan berimbang, lanjut Yogi, harus selalu dijunjung tinggi agar semua pihak mendapatkan ruang yang sama dalam pemberitaan. Hal ini penting untuk menghindari bias dan menjaga objektivitas media.
Ia juga menggarisbawahi pentingnya menjaga orisinalitas karya jurnalistik serta tidak melakukan plagiarisme dalam bentuk apapun. Bagi Yogi, integritas seorang wartawan tercermin dari kejujuran dalam setiap tulisannya.
Hak jawab dan hak koreksi juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. Menurutnya, media harus membuka ruang klarifikasi sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada publik.
Dalam situasi tertentu, terutama pemberitaan sensitif, Yogi meminta wartawan untuk bekerja dengan ekstra hati-hati. Ia mengingatkan bahwa satu kesalahan kecil dalam pemberitaan dapat berdampak besar bagi banyak pihak.
Lebih jauh, Yogi menilai bahwa tantangan dunia jurnalistik saat ini semakin kompleks. Di tengah maraknya informasi digital, wartawan dituntut lebih selektif dan tidak terjebak dalam kecepatan tanpa verifikasi.
Ia pun berharap seluruh insan pers dapat menjadikan kode etik sebagai pedoman utama dalam setiap langkah kerja jurnalistik, bukan sekadar formalitas yang diabaikan.
“Media itu pilar demokrasi. Kalau etikanya kuat, maka informasi yang lahir juga akan berkualitas dan mencerdaskan masyarakat,” tutupnya penuh penekanan.
Dengan penegasan ini, Yogi Arianda mengajak seluruh wartawan untuk kembali pada prinsip dasar jurnalistik: menyampaikan kebenaran dengan cara yang benar, demi menjaga kepercayaan publik yang menjadi aset paling berharga dalam dunia pers.
{Tim Fakta Hukum 86}












