LAMPUNG BARAT, 30 MARET 2026 | Proyek pembangunan Jalan Lingkar Pekon Sukamenanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung, hingga saat ini belum selesai dikerjakan meskipun masa kontrak pekerjaan seharusnya berakhir pada tanggal 15 Maret 2026. Kondisi ini membuat proyek terlambat 15 hari dari tenggat waktu yang telah ditetapkan, persoalan ini memunculkan keraguan terkait kelayakan alasan yang dikemukakan pihak dinas serta memicu permintaan akan pemeriksaan menyeluruh oleh pihak berwenang.
Proyek ini dimulai pada tanggal 02 Desember 2025 dengan masa pelaksanaan kontrak selama 105 hari kalender. Dengan perhitungan tersebut, tenggat waktu penyelesaian proyek adalah 15 Maret 2026. Hingga tanggal 30 Maret 2026, proyek telah terlambat 15 hari, bukan tiga bulan seperti yang sempat diperkirakan sebelumnya.
Dalam tanggapannya, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Barat menyatakan bahwa kendala utama penyebab pekerjaan tertunda adalah kondisi cuaca yang terus-menerus hujan di lokasi proyek.
Namun demikian, pertanyaan besar muncul terkait kredibilitas alasan tersebut: “Apakah alasan cuaca hanya dalih untuk menutupi masalah yang sesungguhnya muncul, seolah-olah telah menjadi perisai pelindung yang digunakan berulang kali?” Bila benar hanya cuaca yang menjadi kendala, mengapa dalam waktu 15 hari keterlambatan ini tidak dapat dilakukan upaya perbaikan atau akselerasi pekerjaan agar proyek segera tuntas?
Berdasarkan peraturan yang berlaku, faktor cuaca seharusnya sudah diantisipasi secara matang dalam perhitungan jangka waktu pelaksanaan proyek yang ditetapkan selama 105 hari kalender. Kontrak juga telah jelas menetapkan klausul terkait penanganan risiko alamiah, sehingga alasan cuaca tidak dapat sepenuhnya menjadi pembenaran untuk keterlambatan yang melampaui batas waktu yang disepakati.
Kenyataan ini membuat masyarakat meragukan apakah pihak dinas benar-benar melakukan perencanaan yang matang sebelum proyek dimulai, ataukah alasan cuaca digunakan untuk menutupi kelalaian dalam tahap perencanaan dan pengawasan. Mengingat hal ini, masyarakat meminta untuk dilakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Negeri Lampung Barat, mulai dari proses tender, penetapan kontrak, alokasi anggaran, hingga tahap pelaksanaan proyek yang bernilai Rp2.591.200.000,00 dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Meskipun pihak dinas menyatakan bahwa rekanan pelaksana, CV Anak Gunung, tetap memiliki kewajiban untuk menyelesaikan seluruh pekerjaan agar jalan dapat segera difungsikan, dan saat ini rekanan masih terus bekerja dengan klaim “tinggal sedikit lagi”, namun tidak ada klarifikasi konkret mengenai berapa lama lagi pekerjaan akan selesai. Pertanyaan yang tidak terjawab adalah mengapa pengawasan yang dilakukan sejak awal tidak mampu mendeteksi dan mengantisipasi dampak cuaca ini, serta mengapa pihak dinas tidak mengambil langkah tegas lebih awal ketika tanda-tanda keterlambatan mulai muncul menjelang tenggat 15 Maret 2026.
Oleh karena itu, pemeriksaan oleh BPKP diperlukan untuk mengungkap apakah ada penyimpangan dalam pengelolaan anggaran, sedangkan Kejaksaan Negeri Lampung Barat perlu menyelidiki apakah terdapat indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan wewenang dalam proses ini.
Untuk masalah keterlambatan 15 hari ini, pihak dinas menyatakan akan menghitung dan menerapkan denda keterlambatan sesuai ketentuan kontrak. Namun, sebagai pihak pengguna anggaran dan yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan proyek, dinas tidak dapat menghindari pertanyaan tentang mengapa langkah-langkah penanganan keterlambatan tidak diambil lebih awal.
Hal ini semakin memperkuat dugaan bahwa alasan cuaca sengaja digunakan untuk mengalihkan perhatian dari lemahnya pengawasan, serta kemungkinan adanya masalah lain yang belum diungkapkan terkait penggunaan anggaran yang bersumber dari uang rakyat. Permintaan audit menyeluruh menjadi sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas, serta untuk menemukan akar masalah yang sebenarnya, bukan hanya berhenti pada alasan cuaca yang sudah terlalu sering digunakan.
Pihak dinas juga menyebutkan telah meningkatkan pengawasan secara intensif di lapangan agar rekanan dapat menyelesaikan pekerjaan secepat mungkin. Namun hal ini justru memunculkan pertanyaan lebih lanjut mengapa pengawasan tidak dilakukan secara maksimal sejak tahap awal pelaksanaan proyek sesuai standar pengawasan infrastruktur publik, serta mengapa baru sekarang – setelah muncul pertanyaan terkait kredibilitas alasan yang diberikan dan proyek telah terlambat 15 hari – pihak dinas baru melakukan pengawasan intensif.
Bukankah ini menunjukkan bahwa alasan cuaca hanya menjadi penutup atas kelalaian yang telah terjadi selama ini? Oleh karena itu, tidak ada pilihan lain selain melibatkan pihak BPKP dan Kejaksaan Negeri Lampung Barat untuk melakukan pemeriksaan yang objektif dan mandiri, sehingga kebenaran dapat terungkap dan masyarakat mendapatkan keadilan atas penggunaan anggaran publik yang seharusnya bermanfaat bagi mereka.
Selain itu, atas permasalahan yang terjadi pada proyek ini, juga diminta agar Jalan Lingkar Pekon Sukamenanti menjadi perhatian khusus serta dikawal secara transparan oleh para Wakil Rakyat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Barat, guna memastikan tidak ada lagi kelalaian atau penyimpangan yang terjadi hingga proyek selesai dan benar-benar dapat dinikmati oleh masyarakat. (Dedi)












