BERITA  

Aktivis Lampung Barat Nilai Pj Peratin Gunung Terang Langgar Hukum, Pengangkatan Aparat Desa Dipersoalkan

LAMPUNG BARAT, 24 Januari 2026 | Polemik pengangkatan aparat desa di Pekon Gunung Terang, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, kini menjadi perhatian publik luas. Tindakan Pejabat (Pj) Peratin setempat yang diduga mengangkat aparatur pekon baru secara sepihak menuai kritik keras dari berbagai kalangan, salah satunya Dedi, aktivis Lampung Barat yang selama ini dikenal vokal mengawal isu tata kelola pemerintahan desa.

Berdasarkan pemberitaan yang beredar di sejumlah media massa, Pj Peratin Pekon Gunung Terang diduga melakukan pengangkatan aparat desa baru di tengah statusnya sebagai pejabat sementara. Langkah tersebut dinilai tidak hanya mencederai etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang secara tegas membatasi kewenangan seorang Pj Peratin.

Dedi menegaskan, seorang Pj Peratin pada dasarnya hanya menjalankan fungsi administratif dan operasional sementara, bukan mengambil kebijakan strategis yang berdampak jangka panjang. “Ini bukan persoalan suka atau tidak suka, tetapi persoalan hukum dan kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya saat dimintai tanggapan.

Menurut Dedi, tindakan sepihak dalam mengangkat aparatur pekon tanpa mekanisme yang sah berpotensi menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat. Ia menilai, proses tersebut diduga tidak melalui tahapan objektif dan justru mengarah pada penunjukan orang-orang yang memiliki kedekatan personal dengan Pj Peratin, bukan berdasarkan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Pekon Gunung Terang.

Dalam pernyataannya, Dedi secara tegas merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 66 Tahun 2017. Ia menyoroti Pasal 11 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Pj hanya memiliki kewenangan terbatas hingga kepala desa definitif dilantik.

“Kewenangan pengangkatan aparat desa merupakan hak kepala desa yang sah, bukan pejabat sementara. Itu pun harus melalui prosedur yang transparan dan akuntabel. Dugaan pengangkatan sejak Oktober 2025 hingga Januari 2026 tanpa proses yang benar merupakan bentuk pengabaian aturan,” tegas Dedi.

Ia juga menyinggung Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang mengatur secara rinci tahapan pengangkatan perangkat desa, mulai dari penjaringan, musyawarah, hingga rekomendasi Camat. Menurutnya, setiap penyimpangan dari prosedur tersebut merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.

Lebih lanjut, Dedi mengaitkan kasus ini dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam aturan tersebut, bahkan kepala desa definitif hanya berwenang mengusulkan pengangkatan perangkat desa kepada Bupati melalui Camat, bukan menetapkan sendiri.

“Kalau kepala desa saja kewenangannya dibatasi, apalagi Pj Peratin. Tidak ada ruang tafsir lain di sini. Pj Peratin tidak memiliki legitimasi hukum untuk melakukan pengangkatan aparat desa, terlebih dengan dugaan mengedepankan hubungan kedekatan,” katanya dengan nada tegas.

Di tingkat daerah, Dedi menambahkan bahwa Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 24 Tahun 2023 juga telah memperjelas mekanisme pengangkatan aparatur desa. Regulasi tersebut menuntut proses yang objektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan kehendak personal pejabat.

Atas dasar itu, Dedi mendesak Bupati Lampung Barat dan Inspektorat Kabupaten Lampung Barat untuk segera turun tangan. Ia meminta agar Pj Peratin Pekon Gunung Terang dipanggil dan dimintai klarifikasi secara resmi demi menjaga marwah pemerintahan desa dan mencegah preseden buruk di wilayah lain.

“Kami tidak akan diam. Ini bukan semata kritik, tetapi upaya menjaga demokrasi di tingkat paling dasar. Masyarakat berhak mendapatkan aparatur desa yang sah, adil, dan sesuai aturan. Kami akan terus mengawal kasus ini bersama media dan elemen masyarakat sipil hingga ada kejelasan dan keadilan,” pungkas Dedi.

Catatan Redaksi:

Berita ini disusun berdasarkan pernyataan narasumber dan informasi yang beredar di ruang publik. Seluruh pihak yang disebutkan dalam berita ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah dan memiliki hak jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

TIM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *