Wakil Ketua l DPRD Fraksi Partai Demokrat Diduga Jadi Korporasi Perusakan Kawasan Hutan Lindung, LMPP Minta Sutikno Diproses Hukum

  • Bagikan

LAMPUNG BARAT | Laskar Merah Putih Perjuangan (LMPP) tanggapi aktivitas ilegal Alat berat jenis Excavator dikawasan hutan Lindung yang diduga milik salah seorang Oknum anggota DPRD Lampung Barat dari Fraksi Partai Demokrat yang saat ini menduduki jabatan sebagai Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Lampung Barat dan diketahui jika oknum DPRD tersebut merupkan Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Lampung Barat Provinsi Lampung.

Atas adanya persoalan itu, Dedi Ferdiansyah Ketua Laskar Merah Putih Perjuangan Markas Cabang daerah Kabupaten Lampung Barat, Provinsi Lampung dengan tegas mendesak seksi Wilayah lll Palembang dalam hal ini pihak Pos Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Provinsi Sumatra Selatan dan Pos Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Provinsi Lampung segera menangani persoalan ini dengan serius sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu Dedi meminta kepada Aparat Penegak Hukum, seperti Polres Lampung barat dan Polda Lampung atau Polres Oku Selatan dan Polda Sumatra Selatan untuk segera Mengamankan Alat Berat Jenis Excavator tersebut dikarenakan Alat berat jenis Excavator itu merupakan salah satu barang bukti yang telah ditemukan oleh Petugas Kehutanan yang sedang beraktivitas di lokasi kawasan hutan Lindung Register 43B.

Masih kata Dedi Ketua LMPP Lampung Barat, Persoalan ini kan sudah Mulai menemukan Titik Terang karena, menurut penjelasan Bapak Sutikno dan Kuasa Hukumnya di beberapa Media Masa sudah jelas, bahwa Bapak Sutikno Wakil Ketua l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DPRD Lampung barat sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Lampung barat itu melalui Kuasa Hukumnya telah menanggapi dan meklarifikasi Persoalan yang telah viral ini.

Kata kuasa hukum Bapak Sutikno, Lahan yang dimaksud bukan bagian dari kawasan konservasi Register 43B. melainkan wilayah Adat Marga. dan alat berat Excavator menurutnya untuk memperbaiki akses jalan yang dimanfaatkan warga dua pemangku pekon Sidomuyo kecamatan Pagar Dewa dan menurut kuasa hukumnya juga ini adalah bentuk kepedulian bapak Sutikno sebagai tokoh masyarakat dan Anggota Dewan, Kata kuasa hukumnya.

Kemudian disamping itu, Sutikno salah satu anggota Dewan Itu menegaskan bahwa dirinya siap untuk memberikan klarifikasi bahwa memang sebelumnya lokasi tersebut memang masuk kawasan Register 43B. Namun setelah dilakukan pemekaran Wilayah dan pendefinitifan pekon Sidomulyo Area itu telah masuk dalam tanggung jawab administratif Pemerintah Lampung barat. Bahkan menurut Sutikno dirinyalah yang telah mengurus Pendefinitifan pekon Sidomulyo itu sesuai dengan petunjuk pemerintah Lampung barat dan bahkan pada saat itu ada proses tukar guling antara Pekon di Lampung barat dan Pesisir Barat yang dibuktikan dengan dokumen pembayaran Oleh warga itu keterangan Sutikno dan Kuasa hukumnya yang saya baca di media masa.

Namun dari persoalan ini yang harus di pahami dan menjadi dasar bahwa Sutikno harus di priksa dan di proses sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku
Pertama Narasi Pembelaan yang disampaikan Sutikno dan kuasa hukumnya itu telah dipatahkan oleh Kanit Polhut KPH 2 Liwa Lampung barat Drs.Bambang Irawan menegaskan bahwa aktivitas Excavator tersebut patut diduga melanggar hukum lingkungan. Dia menegaskan jika titik koordinat yang didatangi oleh petugas saat itu berada dalam area koncervasi yang tidak boleh di alih pungsikan dan Kanit Polhut itu juga menegaskan jika aktivitas alat berat Excavator itu berada dalam kawasan konservasi.

“Dan Penjelasan Kanit Polhut itu didukung dengan penjelasan dari pihak Dinas Kehutanan melalui UPT Lampung barat yang berada dibawah BKSDA menegaskan jika alat berat Excavator itu memang berada didalam kawasan Register 43B.

Artinya. dari penjelasan Kanit Polhut dan UPT Dinas kehutananitu. Persoalan ini sudah ada titik terang dan dapat disimpulkan bahwa, Sutikno Wakil Ketua l DPRD Lampung barat sekaligus sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Lampung barat. Sudah memenuhi unsur untuk segera dilakukan Pemanggilan dan Pemeriksaan oleh petugas kehutanan dan Pihak kepolisian. Tegas Dedi

Disamping Itu Dedi ketua LMPP Lampung barat. Mendorong Pihak Seksi Wilayah lll Sumatra Selatan dalam hal ini Pos Penegakan Hukum Kehutanan Provinsi Sumatra Selatan dan Pos Penegakan Hukum Kehutanan Provinsi Lampung serta Pihak Apar Kepolisian, Polres,Polda mohon tegakkan hukum ini tanpa pandang bulu patahkan narasa masyarakat itu yang menilai jika hukum hanya akan ditegakkan untuk orang tertentu dan tidak bagi pejabat atau orang kaya saja.

Dan Kepada Mas H. Agus Harimurti Yudoyono,M.SC.,P.A.M.A.,yang saat ini Mengemban amanah dari Bapak Prabowo Subianto Presiden Republik Indonesia sebagai Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, MENKO. dapat memanggil Bapak Sutikno Wakil Ketua l DPRD Lampung barat sekaligus Ketua DPC Partai Demokrat Lampung barat yang diduga telah melakukan Ekspoitasi hutan Lindung demi kepentingan Pribadi.
“Dan Dedi juga mengatakan jika Sutikno Wakil ketua l DPRD selain Menjadi Korporasi Pengerusakan Hutan lindung dia juga telah Menciderai Marwah DPRD dimana artinya Selain Diproses Hukum Sutikno layak untuk diberhentikan sebagai Wakil Rakyat.

Ada pun Untuk Tidak lanju tentu nanti akan kita pelajari dan kita koordinasikan terlebih dahulu dengan Mada LMPP Lampung dan Mada Lampung kemungkinwn akan berkoordinasi juga dengan mabes LMPP RI tidak menutup kemungkinan upaya itu akan kita lakukan setelah semua informasi kita kumpulkan. Tutup Ketua LMPP Lambar.
(RY)

  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *