Buntok. faktahukum86.com – Wakil Bupati Barito Selatan Khristianto Yudha bersama Dandim 1012 Buntok Letkol Inf. Langgang Pujut Santoso, menghadiri rapat Koordinasi Luas Tambah Tanam dan Sosialisasi Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pendayagunaan Penyuluh Pertanian Provinsi Kalteng. Acara ini berlangsung di Aula Jayang Tingang, Lantai II Kantor Gubernur Kalteng, Rabu, 19 Maret 2025. Rakor itu dihadiri Menteri Pertanian.
Berdasarkan Instruksi Presiden RI Nomor 5 Tahun 2011, sejumlah kementrian termasuk Kementerian Pertanian, serta Kepolisian Negara RI dan TNI, diminta mengambil langkah- langkah terkoordinasi untuk mengamankan produksi nasional gabah/beras serta mengantisipasi dampak iklim ekstrem. Hal ini disampaikan Meri Pertanian Andi Amran Sulaiman arahannya dengan dalam berkaitan strategi pencapaian swasembada dan ketahanan pangan menuju Indonesia Emas.
Saat dimintai tanggapannya terhadap acara tersebut, Wabup Barsel mengapresiasi segala bentuk upaya dan usaha pemerintah pusat khususnya provinsi dalam peningkatan pertanian. Sesuai dengan Visi Bupati dan Wakil Bupati Barito Selatan, yaitu mewujudkan Barito Selatan yang Sejahtera, Berdaya Saing dan menjadi penyangga pangan Nusantara.
“Terima kasih kepada penyuluh pertanian yang telah penyuluhan petani meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam mengelola usaha tani, sehingga terwujudnya peningkatan hasil pertanian masyarakat,” Pungkas Wabup.
Tampak juga hadir dalam acara itu para penyuluh pertanian lingkup Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Barsel. (Sap)