FAKTAHUKUM86.COM|TANAH DATAR– Keterbukaan informasi publik menjadi instrumen penting dalam mencegah terjadinya praktek korupsi di Tanah Datar ke depan. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik Tanah Datar, Rezki Aryendi
Dikatakannya, semua kepala OPD penting memahami dan mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik dengan serius.
“Salah satu cara mencegah terjadinya korupsi di pemerintahan daerah adalah menerapkan prinsip transparansi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Saya berharap semua kepala OPD melek soal keterbukaan informasi publik dan dijalankan dengan serius, ” kata Rezki, 3 Maret 2025.
Rezki Aryendi meminta kepada Bupati Tanah Datar, Eka Putra bisa menghadirkan JKIP dalam rapat koordinasi kepala OPD untuk menyampaikan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik tersebut.
“Momentum yang pas menyampaikan tentang pentingnya keterbukaan informasi publik ini adalah rakor kepala OPD yang dipimpin oleh Bupati. semoga dalam waktu dekat, di periode kedua Eka Fadly, Sehingga semua kepala OPD memiliki pemahaman yang sama,” kata Musfi.
Dikatakan Rezki, JKIP berkomitmen tinggi mengawal keterbukaan informasi publik pada pemerintahan daerah ini sejalan dengan visi mewujudkan badan publik informatif di Tanah Datar.
“PR kita tentang keterbukaan informasi publik di Tanah Datar ini sangat besar. Jumlah badan publik jumlahnya banyak, dari pemerintah provinsi, lembaga vertikal, perguruan tinggi, sekolah hingga pemerintahan nagari. Sementara lembaga Komisisi Informasi hanya ada di provinsi, Untuk itu kami JKIP membutuhkan kerjasama yang baik untuk mewujudkan keterbukaan informasi di Tanahdatar, “kata Rezki
Rezki meyakini jika semua badan publik bisa menjalankan keterbukaan informasi publik ini dengan baik akan dapat mencegah terjadinya praktek korupsi. Ini juga sejalan dengan perintah Presiden Prabowo yang mendorong pemerintahan bersih, transaparan dan bertanggungjawab. [*]










