Lampung Barat | Lawyer sekaligus Ketua Advokasi PPA Helda Rina. S.H.,M.H. sebelumnya telah Buka Suara karena pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah Ali Mudin Umar Kabupaten Lampung Barat Sangat Buruk.
Atas beredarnya pemberitaan tersebut Kinerja Direktur RSUD Ali Mudin Umar Selaku Pimpinan dinilai Gagal karena telah Memperkerjakan seorang Tenaga Medis yang Tidak profesional.
Akibat Viralnya Pemberitan tersebut, Direktur Rumah sakit melalui pesan WhatsApp nya mengatakan. jika hal itu benar-benar terjadi maka kami akan memberikan sanksi Tegas hingga pada Pemecatan kepada pihak yang melakukan hal tersebut, dikarenakan mereka memiliki etik yang harus di patuhi.
“Untuk saat ini kami sedang melakukan investigasi terkait persoalan tersebut, dan kami juga akan melakukan komunikasi kepada pihak yang bersangkutan, apakah ini benar kesalahan dari pelayanan atau hanya mis komunikasi saja, namun jika benar ditemukan adanya kesalahan yang terjadi di pelayanan maka akan kami beri sanksi atau di pecat, karena semua itu ada etik yang harus dipatuhi. ” Jelasnya direktur
Menurutnya hal ini merupakan bagian dari komplain terhadap pelayanan dirumah sakit, namun hal ini bisa dilakukan komplain di ruang komplain yang ada di rumah sakit, dan dirinya meminta maaf jika ada pelayanan yang kurang baik.
“Hal ini saya menganggap merupakan bentuk komplain terkait pelayanan yang ada di rumah sakit, namun terkait persoalan ini masih dalam penelusuran dan terus berkomunikasi dengan pihak yang bersangkutan.” Lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Helda Rina, S.H.,M.H. Lawyer/Pengacara Terkemuka di kabupaten Lampung Barat sekaligus Ketua Advokasi Perlindungan Perempuan dan Anak di kabupaten Lampung Barat merasa kecewa berat dengan Pelayanan Rumah Sakit Alimudi Umar terutama di bidang pelayanan Instalasi Gawat Darurat ( IGD ) Kamis 13 Februari 2025.
Helda Rina, S.H.,M.H. merupakan salah satu warga dari Kelurahan Way Mengaku, Kecamatan Balikbukit, kabupaten Lampung Barat, kepada Jurnalis Media FaktaHukum86.com mengungkapkan jika selama ini dirinya Telah Menerima banyak laporan dari masyarakat khususnya dari Keluarga Pasien mengenai Pelayanan di IGD Rumah Sakit Umun Daerah Lampung barat RSUD yang sangat-sangat Buruk ( Bobrok ). Ternyata bukan hanya sekedar isu semata melainkan kan adalah fakta yang sebenarnya.
Hal itu di ungkapkannya karena dirinya telah mengalami langsung betapa buruknya pelayanan di Instalasi Gawat Darurat IGD RSUD Alimudin Umar. Saat membawa kakaknya yang dalam kondisi yang sangat Lemah sekali ( Lunglai ) tidak berdaya, bukannya segera mendapat penanganan melainkan justru diabaikan oleh pihak petugas RSUD, dan kejadian itu di saksikan sendiri oleh Helda Rina. S.H.,M.H. bagaimana kakaknya yang lemah tak berdaya itu tidak segera ditangani, meskipun kondisi kesehatannya memburuk.
Ada pun persoalan ini bermula dari awal mula pasien sampai di ruang IGD, sesampai nya pasien di ruang IGD, pihak keluarga langsung mendaftarkan pasien dan melaporkan kondisinya. Namun, bukannya mendapat penanganan cepat, petugas piket dengan nada santai justru meminta Helda Rina. S.H.,M.H. sendiri mengambil kursi roda untuk membawa kakaknya dari mobil ke ruang perawatan. Awalnya, ia masih berusaha memahami bahwa mungkin petugas sedang sibuk.
Namun, setelah beberapa menit di bangsal, tak ada satu pun tenaga medis yang datang memeriksa. Kesabaran Helda Rina. S.H.,M.H. mulai habis. Saat ia bertanya mengapa kakaknya tidak segera ditangani, petugas kembali menjawab dengan nada datar, menyuruhnya membawa pasien sendiri ke laboratorium untuk pemeriksaan.
Ketika sang kakak tiba-tiba mengalami kejang, Helda panik dan berteriak. Baru lah petugas bereaksi, menanyakan yang dirasa lalu mengulang instruksi yang sama—mengarahkan pasien ke laboratorium dan menegaskan bahwa jika hasil pemeriksaan tidak menunjukkan kebutuhan rawat inap, maka biaya tidak bisa ditanggung BPJS dan harus menggunakan jalur umum.
Sebagai seorang advokat, Helda mengecam keras tindakan petugas IGD yang dinilai lamban dan tidak sesuai dengan standar kegawatdaruratan. “IGD itu harusnya cepat tanggap karena sifatnya darurat! Tapi ini malah diabaikan!” tegasnya.
Atas kejadian ini, ia berencana melaporkan pelayanan buruk tersebut ke instansi terkait demi keselamatan pasien lainnya.
Ia juga memastikan akan mengusut tuntas masalah ini, karena apa yang dialaminya membuktikan bahwa keluhan masyarakat terhadap bobroknya pelayanan RSUD Liwa bukan sekadar omong kosong.
RSUD Alimudin Umar, yang seharusnya menjadi kebanggaan Lampung Barat, kini justru menjadi momok bagi masyarakat yang membutuhkan layanan kesehatan darurat. Jika tidak ada perbaikan, berapa banyak lagi nyawa yang harus dipertaruhkan akibat kelalaian seperti ini.
Ada pun mengenai persoalan ini jurnalis media Faktahukum86.com masih berusaha menghubungi pihak Direktur RSUD Lampung barat melalui via WhatsApp namun sampai berita ini diterbitkan belum ada balasan mengenai pesan Whatsap tersebut.
( Dedi F )