Buntok. faktahukum86.com – Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Syahdani MPd mengungkapkan, pihaknya telah mengeluarkan edaran terkait libur puasa. “Menindaklanjuti Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Agama Nomor 2 Tahun 2025, Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1/320/SJ tentang Pembelajaran di Bulan Ramadhan 1446 Hijriah/2025 Masehi, maka Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan menyampaikan kepada Satuan Pendidikan sebagai berikut:
Pelaksanaan Pembelajaran di bulan Ramadhan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Libur Khusus Puasa (LKP) awal bulan Ramadhan dimulai tanggal, 27 Februari s.d. 5 Maret 2025”, ujar Syahdani, Selasa 11 Maret 2025.
Dikatakannya, kegiatan belajar mengajar masuk kembali pada tanggal 6 s.d 25 Maret 2025 dengan penjelasan sebagai berikut:
Kegiatan belajar mengajar dimulai pada pukul 07.30 WIB. Durasi 1 (satu) jam pelajaran (1JP) dikurangi 10 menit.
Selama bulan Ramadhan Kegiatan Belajar Mengajar praktik yang banyak menggunakan aktivitas fisik untuk sementara ditiadakan.
Ketentuan jam kerja dan jadwal presensi bagi Guru dan Tenaga Kependidikan pada Satuan Pendidikan dengan 6 (enam) hari kerja menjadi:
Jam Kerja : Senin s.d Kamis 07.00 wib s.d 13.00 wib. Jum’at 07. 00 wib s.d 10.30 wib. Sabtu 07.00 wib s.d 12.00 wib.
Jam Presensi bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan :
Senin s.d Kamis masuk 07.00 wib – 07.30 wib, pulang 12.30 wib – 13.00 wib. Jum’at masuk 07.00 wib – 07.30 wib, pulang 10.00 wib – 10.30 wib. Sabtu masuk 07.00 wib – 07.30 wib, pulang 11.30 wib –12.00 wib.
Dalam menyambut bulan Ramadhan 1446 H lanjut mantan Kabag Umum Setda Barsel ini, semua satuan pendidikan agar melaksanakan kegiatan Penguatan Pendidikan Karakter Keagamaan (PPK), yang jenis kegiatan dan teknis pelaksanaannya diatur oleh masing-masing satuan pendidikan.
Libur Khusus Puasa (LKP) akhir Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri dimulai tanggal 26 Maret s.d 8 April 2025 dan kegiatan belajar mengajar masuk kembali pada tanggal 9 April 2025.
“Kepada seluruh keluarga besar Dinas Pendidikan di Kabupaten Barito Selatan agar dapat memelihara dan meningkatkan kualitas kerukunan serta sikap toleransi antar umat beragama, sehingga pelaksanaan Ibadah Puasa Ramadhan bagi seluruh umat Islam dapat berjalan dengan tertib, lancar dan ibadahnya diterima di sisi Allah SWT”, pungkasnya. (Sap)