Buntok. faktahukum86.com – Jajaran Polres Barito Selatan kembali menorehkan tinta emas, kali ini pembuat SIM palsu berhasil diciduk oleh aparat Polres Barito Selatan.
Senin 10 Februari 2025 kemarin digelar pres rilis di Aula Mapolres Lama Kabupaten Barito Selatan. Pelaku pembuat SIM palsu terpaksa di bui dan dijebloskan ke hotel prodeo lantaran harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dalam pres rilis tersebut Kapolres Barsel AKBP Asep Bangbang Saputra didampingi Kabag Ops AKP Nurtata, Kasat Reskrim AKP Afif Hasan, Kasat Lantas Iptu Juwino dan sejumlah PJU Polres Barsel mengatakan, pengungkapan kasus tindak pidana ITE (Informasi Transaksi Elektronik) dan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen berupa SIM (Surat Ijin Mengemudi) di wilayah hukum Polres Barito Selatan.
“Di wilayah hukum Polsek Dusun Selatan sebuah toko foto copy CV. Sahabat Sejati Komputer di Jalan Kh. Dewantara No 80 RT. 023, RW. 002, Kota Buntok, Kelurahan Hilir Sper, Kec. Dusel, Kab. Barsel, Prov. Kalteng. Kemudian di wilayah hukum Polsek Gunung Bintang Awai Desa Palu Rejo, RT, 05, RW, 02, Kec. Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah”, Kapolres.
Dikatakannya, telah ditangkap dan MA (Laki-laki), Buntok Kota, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barito Selatan. Kemudian SG (laki-laki) Desa Palu Rejo, Kec. Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan.
Dengan barang bukti 1 buah SIM A palsu. Kronologi pengungkapan, untuk kejadian yang pertama pada hari Kamis, 16 Januari 2025 sekira pukul 12.00 Wib salah satu warga berinisial R melaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat bahwa SIM jenis A miliknya diduga palsu, Kemudian dilakukan koordinasi dengan Satuan Lintas Polres Barsel untuk penyelidikan lebih lanjut, dari hasil penyelidikan diduga SIM Palsu tersebut telah di buat atau dipalsukan oleh Tersangka berinisial MA di sebuah toko fotocopy di Jalan Kh. Dewantara Buntok, Kelurahan Hilir Sper, Kec. Dusun Selatan, Kab. Barsel, setelah dilakukan Interogasi, Tersangka MA mengakui telah melakukan pembuatan SIM Palsu dengan tarif pembuatan Rp.700.000. Kemudian dilanjutkan penggeledahan di TKP dan mengamankan alat dan bahan baku yang digunakan untuk membuat SIM A diduga palsu tersebut.
Selanjutnya kejadian yang kedua pada bulan Januari 2025 mendapatkan Informasi dari warga masyarakat Desa Palu Rejo, Kec. Gunung Bintang Awai terkait peredaran SIM jenis BII yang diduga Palsu. Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Kemudian pada 20 Januari 2025, pukul 15.00 Wib mengamankan saudara SG yang diduga pelaku dan setelah dilakukan interogasi, tersangka SG mengakui perbuatannya telah membuat/memalsukan SIM dengan cara terlebih dahulu menghapus data lama yang terdapat pada jenis SIM asli kemudian menempelkan huruf dan angka yang ada pada kertas stiker bermerek rugos yang tampak menyerupai asli. Dari pengakuan tersangka SG dalam kurun waktu bulan September 2022 hinggah bulan Februari 2024 tersangka SG membuat/memalsukan SIM sebanyak 2 buah SIM jenis BII dengan harga Rp 400.000,- sampai Rp 500.000. Para tersangka melakukan manipulasi, perubahan, menghilangkan serta merusak Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik jenis SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang tampak menyerupai dokumen asli.
“Para tersangka dijerat pasal 35 Jo Pasal 51 UU RI No. 01 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo pasal 263 ayat 1. Tersangka dan Barang Bukti sudah kita amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut”, ucap Kapolres, sembari mengatakan, diimbau kepada seluruh warga masyarakat apabila mengetahui, melihat atau mendengar adanya peredaran atau pembuatan SIM palsu agar segera menginformasikan untuk segera kami tindak lanjuti.
Kepada masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dalam pembuatan SIM, jika ada iming-iming pembuatan SIM yang lebih mudah dan cepat agar tidak tergiur. Lihat dan perhatikan baik-baik serta telusuri baik-baik apakah itu sindikat pembuat SIM palsu atau bukan. Masyarakat yang ingin membuat SIM bisa langsung datang ke Satlantas. (Sap)