Target 100 Sertifikat Tanah Untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah

  • Bagikan

Buntok. faktahukum86.com – Pemerintah Daerah melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Barito Selatan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui program penyertifikatan tanah gratis bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Sehingga dengan demikian mereka memiliki sertifikat tanah yang artinya sertifikat tersebut dapat diagunkan  ke bank untuk pengajuan pinjaman, sehingga mereka  modal dan bisa membuka usaha mereka.

Terlebih lagi sertifikat tanah tersebut sangat penting keberadaannya mengingat sertifikat tersebut adalah bukti konkrit kepemilikan syah atas tanah milik masyarakat sehingga tidak ada masalah di kemudian hari.

Kepala Dinas Perakimtan Barsel Benny S. Mahar mengatakan, jika pada tahun 2024 yang lalu Disperakimtan Barsel  target 50 sertifikat tanah untuk masyarakat tidak mampu,  sekarang pada tahun 2025 ini dianggarkan sekitar Rp. 250 juta untuk penyertifikatan atau bantuan sertifikat tanah bagi keluarga yang tidak mampu atau berpenghasilan rendah tersebut. Maka dengan dana sebesar itu ditargetkan dapat menyertifikat tanah sebanyak 100 buah sertifikat.

“Ini juga termasuk program pemerintah pusat untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah, membantu masyarakat tidak mampu supaya mereka terbebas dari keterpurukan,  misalnya dengan sertifikat tanah itu mereka dapat mengajukan pinjaman ke Bank dengan jaminan sertifikat dimaksud, untuk keperluan modal usaha”, ujar Bennie di ruang kerjanya, baru-baru ini.

Dikatakan Bennei, program ini merupakan kerjasama antara Pemerintah Daerah dengan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Barito Selatan, sehingga nantinya dapat keluar sertifikat tanah khusus bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah. Tujuannya untuk membantu masyarakat agar memiliki sertifikat kepemilikan tanah yang sah sehingga mereka memiliki pegangan yang kuat atas tanah yang mereka miliki. Sebab masih banyak masyarakat yang memiliki tanah tetapi belum memiliki sertifikat, karena keterbatasan biaya untuk membuat sertifikat dimaksud. (Sap)

  • Bagikan