BERITA  

LMPP Minta Kejaksaan Panggil dan Periksa Pendamping Desa beserta Rahmadi Peratin Pekon Heni Arong terkait Dugaan Korupsi Dana Desa 2024

Lambar | Viral di Media Online Pembangunan Rabat Beton di Pekon Heni Arong, Kecamatan Lumbok Seminung, Kabupaten Lampung Barat, Lampung diduga menjadi lahan korupsi oleh Kepala Desa ( Peratin ) dan Kroninya.

Rahmadi Peratin Pekon Heni Arong dalam beberapa bulan Terahir ini sempat viral dan menguasai panggung di Dunia Medsos.

Rahmadi yang merupakan Peratin Pekon Heni Arong tengah menjadi sorotan Publik karena di duga Kuat Korupsi Dana Desa DD T.A 2024.

Dugaan Korupsi yang di lakukan oleh Rahmadi selaku Peratin Pekon Heni Arong ini terungkap setelah tim dari Laskar Merah Putih Perjuangan ( LMPP) Marcab Lampung Barat turun meninjau lokasi pembangunan jalan rabat beton di Pekon Heni Arong sesuai informasi yang diperoleh dari Nara sumber, pada Desember 2024.

Ada pun yang memperkuat dugaan Korupsi tersebut dapat dilihat dari segi material yang telah digunakan pada pembangunan jalan rabat beton yang ber Volume Panjang 458 Meter x Lebar 1 Meter dan Tebal 0,15 cM dengan nilai anggaran Rp 135.875.000,.yang bersumber dari Dana Desa tahun 2024.

Dimana tim LMPP melihat bahwa Meterial batu yang digunakan pada pembangunan jalan rabat beton tersebut memiliki dua ukuran yang berbeda dari batu berukuran besar sesuai di fhoto hingga batu berukuran kecil. Sehingganya material yang telah digunakan tersebut tidak pada umumnya (SNI) sesuai aturan yang berlaku.

Dan yang lebih mengejutkan lagi kini terungkap jika Peratin dan Pendamping Desa melakukan penggantian material yang awalnya batu Belah ukuran besar (Batu Cadas) kini diganti dengan batu seplit ukuran 2-3 sesuai (SNI), ternyata hal itu dilakukan setelah persoalan ini mencuat di permukaan (Publik).

Selain itu, Rahmadi yang merupakan Peratin Pekon Heni Arong Saat di temui membenarkan soal penggunaan material batu cadas dan pasir hitam, namun selain dirinya mengaku gunakan material tersebut, dirinya mengatakan jika saat pembuatan Rab tersebut dilakukan bersama pendamping desa setempat.

“Iya benar memang kami menggunakan batu cadas dan pasir hitam, tapi setelah itu kami menggantinya dengan menggunakan batu split dan pasir putih (SNI) sesuai aturan, tapi itukan pada saat pembuatan Rab, kami buat bersama pendamping desa.” Kata Peratin.

Diberitakan sebelumnya, Pendamping Desa yang ada di Pekon Heni Arong Membenarkan soal material yang digunakan untuk pembngunan jalan tersbut, namun seolah pendamping Desa setempat terkesan membiarkan.

“Iya bang untuk material itu benar di gunakan bahkan menggunakan pasir hitam juga, setelah sudah setengah pengerjaan lalu batu besar tersebut di pecahkan dan menggunakan pasir putih yang di beli dari bawah, dan selain pasir putih yang di beli, mereka juga membeli split untuk digunakan dan tidak menggunakan batu besar itu lagi. ” Kata pendamping Desa saat hubungi melalui via WhatsApp.

Lanjut pendamping Desa, berhubung itu sudah dibangunkan maka itu akan dilakukan perubahan, sesuai ketentuan. Ucapnya pada 25 Desember 2024.

Atas persoalan tersebut Dedi Ketua LMPP Lampung barat menduga jika Pendamping Desa dan Rahmadi Peratin Pekon Heni Arong telah bekerja sama untuk melakukan kecurangan pada Pembangunan Jalan rabat beton tersebut demi meraup keuntungan besar.

Masih kata Dedi, kepada pihak Kejaksaan dan inspektorat Lampung Barat juga harus memeriksa asal material yang telah digunakan tersebut karena jangan sampai lokasi tempat pengambilan meterial tersebut tidak memiliki Izin galian C.

Di samping itu Pihak LMPP, meminta agar Pihak dari kejaksaan dan Inspektorat segera memanggil dan Memeriksa Pendamping Desa beserta Rahmadi Peratin Heni Arong.

(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *