Buntok. faktahukum86.com – Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan menyampaikan dua buah Rancangan peraturan daerah kepada DPRD Barito Selatan dalam sidang paripurna 12 masa sidang kedua, Senin 20 Januari 2024 di ruang Graha paripurna DPRD setempat.
Sidang DPRD tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I Ideham didampingi oleh Wakil Ketua II Hj. Rusinah, dihadiri oleh 15 orang anggota DPRD. Selain itu juga dihadiri oleh sejumlah kepala SKPD dan undangan lainnya.
Dua buah raperda tersebut yakni 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Penyelenggaraan Kearsipan.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Masyarakat Hukum Adat.
Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan saat pidatonya mengatakan, dalam kesempatan yang baik ini, perkenankan kami memberikan penjelasan dan keterangan terkait dengan latar belakang, dasar pemikiran, sasaran serta substansi pokok materi Rancangan Peraturan Daerah yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna ini. 1. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Penyelenggaraan Kearsipan Untuk mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan bersih untuk meningkatkan pelayanan publik, penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan secara komprehensif dan terpadu dalam suatu sistem penyelenggaraan kearsipan, sehingga diperlukan pedoman untuk memberikan kepastian hukum dalam keseluruhan penetapan kebijakan, pembinaan dan pengelolaan kearsipan di Kabupaten Barito Selatan.
Hal ini sejalan dengan menjalankan tanggung jawab penyelenggaraan kearsipan daerah sebagaimana ketentuan Pasal 6 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, dan pelaksanaan kewenangan bidang kearsipan sebagaimana ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf r Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang.
2. Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan tentang Masyarakat Hukum Adat Bahwa pengakuan dan perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh Negara sesuai amanat Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masyarakat Hukum Adat mempunyai hak-hak kolektif yang sangat diperlukan untuk pengembangan kehidupan dan keberadaan mereka secara utuh sebagai satu kelompok masyarakat sebagai bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Maka untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi Masyarakat Hukum Adat di Kabupaten Barito Selatan, diperlukan pengaturan mengenai pengakuan dan perlindungan Masyarakat Hukum Adat yaitu berupa Peraturan Daerah.
“Kami berharap terhadap kedua Rancangan Peraturan Daerah tersebut dapat dilakukan pembahasan secara intensif dan mendalam antara Pimpinan dan Anggota DPRD dengan Tim Pemerintah Daerah sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi Kabupaten Barito Selatan. Kami mengharap kiranya materi yang kami sampaikan pada Rapat Paripurna Ke-XII Masa Persidangan II hari ini, dapat kita kaji dan pada gilirannya mendapat Persetujuan Bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Selatan dan Penjabat Bupati Barito Selatan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, sehingga pada waktunya dapat ditetapkan dan diundangkan menjadi Peraturan Daerah”, tutup Pj. Bupati. (Sap).